Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas

Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Sebanyak 49 WBP Diusulkan Pembebasan Bersyarat, Ketua Sidang TPP: Kita Beri Pembinaan Lanjutan

Diperbarui: 30 November 2022   15:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Madiun

MADIUN -- Sebanyak 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pemuda Madiun akan diberikan pelatihan kemandirian sebelum menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Sidang TPP Lapas Pemuda Madiun, Rachmad Tri Raharjo seusai menggelar Sidang di Aula Adi Sujatno pada Rabu(30/11/2022)pagi.

Menurut Rachmad, puluhan WBP tersebut akan diasah keterampilannya sesuai dengan bakat dan minat sembari menunggu SK PB keluar. Dengan harapan, agar para WBP tidak kembali melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin.

"Yang belum memiliki skill akan dikumpulkan terlebih dahulu, akan kami koordinasikan dengan Kasi Kegiatan Kerja, untuk diarahkan agar mendapatkan keterampilan lebih lanjut sebagai bekal sebelum bebas bersyarat nantinya. Tim internal akan asessment dulu, apa minat dan bakatnya, karena di Giatja ada sablon, meubeler, budidaya ikan, babershop, laundry dan jasa boga. Ini sambil nunggu SK keluar, biar tidak ada penyimpangan lagi karena punya pekerjaan," tutur Rachmad kepada Humas Lasdaun.


Dok. Humas Lapas Madiun

Lebih lanjut Rachmad memaparkan, bahwa dari hasil Sidang tersebut, seluruh anggota akan memberikan pertimbangan terhadap proses integrasi ke 49 WBP untuk mendapatkan hak PB. Pun demikian, dirinya menghimbau agar para WBP yang diusulkan tidak menganggap enteng keputusan tersebut sehingga mudah melakukan pelanggaran disiplin.


"Mereka harus ingat, mereka semua datang kesini bukan atas kemauan kami. Dan kami sedang mengusulkan Pembebasan Bersyarat yang memang menjadi hak untuk mereka semua, dan semua itu tidak dipungut biaya sepersenpun alias gratis. Jadi tolong hargai kami, jangan ada yang melakukan tindak pidana lagi. Jangan ada yang melakukan pelanggaran disiplin lagi," tegasnya.

Selain pengusulan Pembebasan Bersyarat, sidang tersebut juga membahas penjatuhan Register F kepada 3 WBP yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat dan juga membahas tentang permohonan pihak keluarga untuk pemindahan 3 WBP ke Lapas lain. (Humas Lapas Pemuda Madiun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline