Kegiatan supervisi disambut baik oleh Kasubag TU, Bunyamin Husein selaku Plh. Kalapas dan Kasi Binadik, Rachmad Tri Raharjo. Petugas Dinas Kesehatan diajak untuk melihat secara langsung Klinik Lapas Pemuda Madiun dan sistem pengobatan yang dilakukan.
Usai diajak meninjau langsung dan didanpingi Perawat lapas pemuda madiun, Petugas Dinkes mencatat jumlah pasien TBC baik pasien TBC Sensitif Obat (SO) dan pasien TBC Resisten Obat (RO).
"Kebetulan Lasdaun punya pasien TBC totalnya 31 orang, 2 orang, diantaranya Restisten Obat. Dari banyaknya pasien TBC SO, dengan 2 pasien TBC RO, ini membuat Lapas Pemuda Madiun berat, karena tidak adanya dukungan dari fasilitas kesehatan yang lengkap," jelas Rachmad sembari menyebut ada 10 Lapas se-Indonesia yang mampu menangani TBC RO.
Sebagai informasi, pasien TBC SO dapat disembuhkan dengan pengobatan selama 6 bulan. Dimana 2 bulan pertama konsumsi obat intensif dan 4 bulan berikutnya fase lanjutan.
"Kalau RO itu resisten obat. Itu harus dirujuk ke faskes yang menangani pasien TBC RO, karena efek TBC RO itu lebih parah daripada SO," ungkapnya.
Rujukan, lanjut Rachmad, akan dilakukan setelah melalui proses Rapat dan berdasarkan arahan dari Kalapas. Mengingat perlunya mepertimbangkan banyak faktor ketika melakukan rujukan, salah satunya faktor keamanan.
"Untuk meminimalisir penularan, pengidap TBC sudah kita pisahkan kamarnya. Ada 2 kamar khusus penderita TBC. Di kamar AO 3 untuk warga binaan yang baru menjalani pengobatan TBC 1-2 bulan dan kamar AO 4 itu untuk kamar WBP yang dalam fase lanjutan, yang dahaknya negatif," pungkasnya. (Humas Lasdaun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H