Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas

Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Seberat 666,08 Gram

Diperbarui: 15 Juni 2022   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Madiun

MADIUN -- Lapas Pemuda Madiun gagalkan penyulundupan sabu-sabu seberat 666,08 gram. Pengagalan tersebut menjadi bukti pelaksanaan pengamanan di area Lapas Pemuda Madiun yang sesuai dengan  3 Kunci Pemasyarakatan + 1 Back to Basic. Dan merupakan bentuk keteguhan komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
 
Dikutip dari siaran pers yang dilakukan Kanwil Kumham Jatim pada Rabu(15/6/2022), Kakanwil Zaeroji mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan barang haram tersebut terjadi di halaman Lapas yang dipimpin Ardian Nova Christiawan itu pada Senin (13/6) siang sekitar pukul 13.05 WIB.

Dok. Humas Lapas Madiun

Awalnya, dua orang berinisial MF (21) dan AP (24) mengendarai roda empat dengan nopol W 1897 AB berhenti di Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Lapas untuk diperiksa. Ketika ditanya, dua orang tersebut mengaku akan mengantar barang paketan tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa.


"Keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang," tutur Zaeroji.

Dok. Humas Lapas Madiun

Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, akhirnya petugas berinisiatif memeriksa barang bawaan, selanjutnya didapati adanya barang haram yang disembunyikan di bawah kursi penumpang di dalam kendaraan.


Tidak banyak bicara, petugas langsung mengamankan keduanya. Di saat bersamaan, lanjut pria asal Solo itu, petugas berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota. Setibanya di lokasi kejadian, Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto datang ke Lapas dan bersama-sama memeriksa bungkusan mencurigakan tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut  di dalamnya berisi barang yang diduga narkotika," kata Zaeroji.

"Salah satunya ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram," ujarnya sembari menyebut, selain sabu-sabu, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka berupa ganja 60 gr, inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting.

Dok. Humas Lapas Madiun

Sementara itu di lokasi yang berbeda, Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan mengatakan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya. Dan rilisan pers dari Kanwil Jatim berdasarkan Laporan Atensi yang dikirim untuk Kakanwil Kemenkumham Jatim.

"Saat ini kan sudah kami serahkan ke Polres Madiun Kota dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Madiun Kota. Terkait dengan pers conference kita akan menunggu dulu dari pihak kepolisan dulu agar selesai proses penyidikan agar nanti akan diundang untuk pers conference," ujarnya singkat (Humas Lasdaun).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline