MADIUN -- Guna mendukung pemerataan warga binaan yang ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Wilayah Jawa Timur, Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun menerima warga binaan baru pindahan dari Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) sebanyak 60 orang pada Kamis (19/5/2022) pagi. Pemerataan ini bertujuan untuk mengurangi beban kelebihan kapasitas di Lapas serta mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kepada Humas Lasdaun, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP), Sastra Irawan mengatakan, jumlah warga binaan yang ada di Lapas Pemuda Madiun saat ini belum mencapai overload 100 persen. Sedangkan UPT Pemasyarakatan lain sudah ada yang overload lebih dari 100 persen.
"Untuk kapasitas kita 854 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Tapi kita sudah overload. Jadi kalau dijumlah dengan ini (60 WBP baru), total penghuninya jadi 1.620 orang. Overload kita belum mencapai 100 persen," ujarnya di Ruangan Pos Komando Lasdaun.
Sastra menambahkan bahwa Lapas Pemuda Madiun memiliki 5 blok hunian. Yakni, Blok A (Airlangga), Blok B (Brawijaya), Blok C (Cakraningrat), Blok D (Dharmawangsa), Blok K (Kartini). Khusus Blok D untuk WBP yang sedang menjalani hukuman disiplin/tindakan disiplin dan pengamanan. Sedangkan Blok K khusus untuk WBP baru sebagai tempat karantina.
"Di tempat kita ada 2 Block yang tidak bisa menjadi hunian biasa. Karena itu adalah Blok karantina protkes dan Blok khusus tindakan hukuman disiplin atau pengamanan," tandasnya.
Sekedar informasi, warga binaan tersebut tetap wajib menggunakan masker saat proses skrining ketat oleh petugas. Meskipun di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah mengijinkan melepas masker di area terbuka.
"Tetap pakai masker kalau bertemu langsung dengan petugas. Mengantisipasi petugas tersebut membawa virus, jadi diwajibkan protkes ketika interaksi dengan petugas. Saat ini kita skrining untuk memastikan WBP yang baru datang tidak memiliki riwayat sakit keras," imbuhnya.
Mayoritas dari 60 warga binaan baru merupakan pidana akibat penyalahgunaan narkoba. Namun juga ada beberapa warga binaan yang merupakan pidana kasus pencurian dan penipuan. Masa pidana yang harus dijalani juga bervariasi, mulai dari 8 Bulan hingga 13 Tahun penjara. Pantauan Humas Lasdaun di Lapangan, hanya 1 warga binaan yang berasal dari Kabupaten Madiun, Saradan dengan pidana kasus penggelapan. (Humas Lasdaun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H