Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas

Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Penuhi Hak, Kalapas Ardian Nova Pastikan Warga Binaan Tetap Dapat Mengikuti Sidang Pengadilan Agama Secara Online

Diperbarui: 21 Maret 2022   16:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokpri

MADIUN -- Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova Christiawan pastikan akan fasilitasi warga binaan yang menjadi tergugat dalam Pengadilan Agama Kota Madiun untuk mengikuti Sidang secara online. Hal ini diungkapkan setelah pihaknya menerima langsung kunjungan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Sofyan Zefri pada Senin (21/3/2022)siang.

Sumber: Dokpri

Sumber: Dokpri

Kalapas Ardian mengatakan bahwa hal ini bermula dari pihak Kuasa Hukum yang meminta tergugat atau termohon untuk dihadirkan meskipun berstatus seorang narapidana. Sehingga menyikapi hal tersebut, warga binaan dapat hadir namun secara virtual.

"Kami siap untuk mendukung hal-hal apa saja saat warga binaan berproses hukum agama. Tidak menutup kemungkinan ada yang bercerai dan lain-lain," ujarnya saat diwawancarai Humas Lasdaun.

Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk sinergi untuk memberikan layanan kepada warga binaan, khususnya yang berhadapan dengan Pengadilan Agama. Karena pada dasarnya, Lapas Pemuda Madiun berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada warga binaan dalam bidang apapun.

"Untuk pelaksanaan kita masih menunggu. Kita masih menunggu draff MoU dulu seperti apa. Apakah tidak memberatkan salah satu pihak. Jika sudah, tidak ada masalah. Tinggal tanda tangan perjanjian,pelaksanaan, kemudian sosialisasi," tuturnya.

 

Sumber: Dokpri

Melengkapi penjelasan Kalapas Ardian, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Sofyan Zefri menjelaskan bahwa Pengadilan Agama juga akan melakukan sosialisasi hukum untuk warga binaan Lapas Pemuda Madiun. Sehingga setiap warga binaan tetap dapat terpenuhi hak-haknya tanpa mengganggu pelaksanaan hukuman pidana.

"Kita perlu memberikan fasilitas kepada masyarakat Kota Madiun khususnya. Secara jumlah riil kita tidak tau, karena yang tau bagian kepanitraan. Namun, terlepas ada atau tidaknya, jika menjadi WBP sini, bisa mendapatkan fasilitas itu. Dan terpenuhi hak-haknya sebagai termohon atau tergugat," jelasnya singkat. (Humas Lasdaun)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline