Ka. KPLP Lasdaun, Sastra Irawan menyebutkan, bahwa pihaknya menerjunkan 11 personil. Yang terdiri dari Kasi Adm. Kamtib, Prawira Hadiwidjojo beserta jajaran dan Regu Pengamanan Tiger yang sedang Dinas Malam.
"Personil langsung menyasar Blok Brawijaya Bawah Kamar nomor 11 dan nomor 12. Dari kedua kamar tersebut kami menemukan barang yang terlarang. Yakni kabel senjata tajam modifikasi 5 buah, gunting 1 buah, sendok stainless 2 buah, korek api gas 5 buah, headset 1 buah, charge 2 buah dan handphone 1 buah," ujarnya.
Razia bukan hanya berfokus pada barang terlarang, tetapi juga jaringan listrik ilegal yang berpotensi menyebabkan konsleting listrik hingga kebakaran. Para petugas langsung memutus aliran listrik ilegal dan mengamankan kabel-kabel sebagai barang bukti.
"Hal seperti ini dilarang, jadi kita akan panggil pemilik barang-barang terlarang ini dan kita berlakukan hukuman disiplin," tuturnya.
Ka.KPLP Sastra berharap, penggeledahan ini memberikan efek jera kepada warga binaan yang melanggar aturan di Lapas. Juga sebagai edukasi langsung bagi mereka untuk tetap menaati tata tertib yang ada.
"Agar tetap kondusif, kita mengedepankan langkah-langkah humanis. Sehingga tidak menimbulkan kepanikan," pungkasnya. (Humas Lasdaun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H