Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas

Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Apel Kesiapan Akhir Tahun 2021, Kalapas Pemuda Madiun Tanggapi Evaluasi dan Refleksi dari Sekjen Kemenkumham

Diperbarui: 22 Desember 2021   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MADIUN -- Lapas Pemuda Madiun ikuti Apel Kesiapan Pegawai Kemenkumham Akhir Tahun 2021 di di Ruang Teleconference Lantai II Gedung I, Rabu (22/12/2021). Kegiatan serentak tersebut dilakukan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Kalapas Pemuda Madiun

Dalam apel tersebut, Sekjen Andap mengevaluasi kinerja serta refleksi pada jajaran di Kanwil dan Sakter Kemenkumham. Refleksi tersebut dengan memperhatikan kejadian genting yang ada di sekitar saat ini. Yakni bencana alam dan Covid-19 varian baru, Omicron. Pihaknya meminta agar setiap Kanwil dan Satker melakukan antisipasi adanya kejadian tersebut. Yakni dengan mitigasi bencana dan tetap disiplin protkes meski Covid-19 sedang landai.

"Karena bencana alam yang saat ini perlu diantisipasi. Perlu memikirkan keselamatan warga binaan. Selain itu juga bencana alam bisa merusak barang inventaris. Jadi sekarang bukan hanya memikirkan Covid," jelasnya Sekjen Andap saat sambutan.

Kalapas Pemuda Madiun

Menanggapi hal tersebut, Kalapas Ardian Nova memaparkan bahwa Lapas Pemuda Madiun telah melakukan mitigasi bencana sebagai bentuk antisipasi insiden yang tidak diinginkan. Bahkan mitigasi tersebut bukan hanya bencana alam, tetapi bencana lain seperti kebakaran.

"Kita sudah pasang Fire Block dan Apar di sudut rawan untuk pemadaman api. Juga sudah kita pasang titik kumpul darurat apabila terjadi bencana. Sarana prasarana juga rutin kita cek. Kita juga razia rutin untuk pastikan tidak ada barang terlarang atau instalasi listrik ilegal," tutur Kalapas Ardian.

Kalapas Pemuda Madiun

Tak hanya sampai di situ, Lapas Pemuda Madiun juga bersinergi dengan Dinas terkait untuk mengatasi bencana. Seperti Pemadam Kebakaran dan BPBD. Sehingga tetap memastikan warga binaan dalam keadaan yang aman.

"Itu tadi untuk mitigasi bencana. Untuk lawan Covid-19 varian baru, petugas sudah dihimbau untuk mengurangi mobilitas dan tetap disiplin protkes. Penerapannya sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015," pungkasnya. (Ist)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline