Lihat ke Halaman Asli

UU HAM Berkibar Setengah Tiang

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13508682231107807140

Penjabaran lebih lanjut mengenai Pasal 28A-28J yang mengatur mengenai HAM pada UUD 1945, telah dijabarkan dalam bentuk UU No. 39 mengenai HAM. Jika dilihat dari substansi yang terkandung pada UU tersebut sangat lengkap sekali dalam mengatur hak-hak yang dimiliki warga negara, namun yang menjadi pertanyaan di benak kita saat ini yaitu,” Apkah UU ini akan efektif untuk menuntaskan permasalahan HAM yang ada di Indonesia ?”.

Setelah tanggal ditetapkannya UU ini yaitu pada tanggal 23 September tahun 1999, masih sangat banyak sekali kasus yang berkaitan dengan HAM yang ada di indonesia sampai saat ini, pertikaian antar suku, ras, bahkan agama masih terus berlangsung saat ini. Beberapa waktu yang lalu kita dikagetkan dengan kasus karena hanya masalah perbedaan aliran agama saja mengakibatkan konflik yang berkepanjangan seperti yang terjadi di Ketapang, Madura pada waktu yang silam, sudahkah negara melindungi warganegaranya?. Banyak korban yang terpaksa harus mengungsi dan menunggu datangnya bantuan. Itu hanya segelintir dari kasus HAM yang ada di Indonsia, belum lagi konflik agama yang terjadi di Poso beberpa tahun yang silam dengan jumlah korban yang dapat dikatakan sangat banyak, namun seolah institusi penegakkan keamanan dan pertahanan negara seolah tak tahu menahu kasus ini bahkan cenderung tidak diusut sama sekali, siapakah pemegang kunci kotak pandora pada kasus ini ? . Belum lagi tentang Kematian aktivis HAM Munir yang mati karena racun Arsenik karena mencoba membawa kasus HAM yang ada di Indonesia ke Mahkamah International di Den Haag , segelintir orang masih yang berperan dalam konflik ini mencoba untuk menutupi kasus yang berkaitan dengan HAM yang terjadi di Indonesia karena keterlibatan mereka dalam perencanaan aksi tersebut. Belum lagi kasus penangkapan para penyidik KPK yang entah tidak jelas dilakukan oleh POLRI karena alasan apa dan ini masih terus berlanjut sampai sekarang seolah olah POLRI mencoba memberikan perlindungan agar kotak rahasia mnereka tetap terjaga itu semua merupakan sekian banyak kasus HAM yang terjadi di Indonesia yang masih belum tuntas dan menjadi pr bagi negara untuk menuntaskannya.

Mungkin inilah istilah yang tepat untuk menjuluki bangsa ini sebagai bangsa yang “ jago konsep “ namun dalam pelaksanaannya masih sangat minim bahkan cederung diabaikan, permasalahan mengenai TKI saja misalnya ketika kembali ke tanah air mereka dipuji-puji sebagai pahlawan devisa negara , namun ketika bekerja di negeri orang cenderung negara menggabaikan mereka, memberikan perlindunganpun tidak pernah atau mengawasi mereka melalui kantor perwakilan negara kita di sana, pemerintah hanya cenderung terpaut dengan devisa yang dibawa mereka saja, seolah-olah seperti suatu prinsip ekonomi yang dianut negeri ini terhadap warga negaranya yaitu “untung setinggi-tingginya, dengan produksi yang minim” kata “untung dapat diistilahkan sebagai devisa, sedangkan kata “produksi” dapat diistilahakna dalam bentuk perlindungan, jaminan. Sungguh tragis negeri ini warganegaranyapun dijadikan sebagi ladang devisa tanpa memberikan jaminan perlindungan HAM yang memadai. Inilah peran UU HAM sesungguhnya memberikan perlindungan dan sebagai penyeimbang batas kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan HAM dan kehidupan berbangsa jika semua instrumen yang terkandung dalam pasal demi pasal ini dijalankan,  tidak akan ada istilah negeri ini tidak melindungi warga negaranya dan pemerintahpun secara konstitusional melaksanakan tujuan negara seperti yang diamanatkan pada pembukaan UUD 1945




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline