Lihat ke Halaman Asli

Pasal Berlapis Mengancam Mantan Panglima GAM

Diperbarui: 30 Mei 2016   11:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tengku Ni (kedua dari kanan) pada acara Maulid Nabi Muhammad saw di Geudong, Aceh Utara. Foto:ajnn.net

Sudah lewat dua pekan Dit Reskrimum Polda Aceh memeriksa Ketua KPA Wilayah Pasee, Teungku Zulkarnaini Hamzah atau yang akrab disapa Tgk Ni dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI. Namun hingga hari ini ikhwal penghinaan itu tampak sepi dari pemberitaan media. Yang ramai terdengan justeru isu tentang pergantian Kapolda Aceh pasca pemeriksaan mantan Panglima GAM wilayah Pasee (Tgk. Ni) ini.  Publik jadi bertanya-tanya, ada apa?

Dir Reskrimum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Tgk Ni pada 13 Mei 2016 hingga pukul 11.00 malam. Harusnya pemeriksaan dilanjutkan lagi esok harinya, tapi Tgk Nie minta istirahat. Pemanggilan kedua sudah dilayangkan kepada Tgk. Ni untuk diperiksa pada 24 Mei 2016, namun ybs mengirimkan surat sakit.

Tengku Ni dipanggil Polda Aceh karena pernyataannya yang disampaikannya pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang diselenggarakan Partai Aceh (PA) di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara pada 7 April 2016.  Rekaman video pidato Tgk. Ni tersebut beredar luas melalui akun Youtube di internet yang kemudian disadur dan ramai diberitakan. Bisa lihat link berikut 

“Setelah pemanggilan kedua kami kordinasikan kembali dengan jaksa. Bukan hanya (pasal) pencemaran nama, (tapi juga) bisa digunakan Pasal 156, 160 dan 207 tentang penghinaan terhadap simbol-simbol negara,” ujar Nurfallah

Pencemaran nama baik dalam KUPH dikenal ‘penghinaan’ yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP.Perbuatan yang diancam pidana menurut pasal-pasal tersebut adalah perbuatan atau tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.

Sedangkan pasal tambahan yang disebutkan oleh Dir Reskrimum Polda Aceh yaitu:

Pasal 156 berbunyi: Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 160: Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 207: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pengenaan pasal-pasal tersebut dinilai sepadan dengan perbuatan Tengku Ni. Ia telah menyampaikan opini di muka umum yang dapat merendahkan martabat Presiden, yang adalah simbol Negara.

“Ini penting supaya kita jadi bangsa yang beradab…” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline