Lihat ke Halaman Asli

Warning Mendagri Soal Intervensi Asing

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14149993161047617591

[caption id="attachment_332814" align="aligncenter" width="582" caption="ilustrasi: indonesiana.tempo.co"][/caption]

Bukan tanpa sebab Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tiba-tiba bicara soal intervensi asing di Indonesia. Tetapi berangkat dari kondisi riil bangsa Indonesia selama sekian dekade.Kita punya kekayaan sumbder daya alam yang melimpah tetapi lebih banyak dimanfaatkan oleh bangsa lain untuk kesejahteraan mereka.

Tjahjo mencontohkan Papua sebagai wilayah yang sumber daya alamnya banyak dikuasai pihak asing.

“Ini wilayah yang besar, tapi masih ada intervensi asing di sana. Intervensi asing tidak hanya menyangkut sumber daya alam, tetapi juga mulai sektor lain,” ungkap Mendagri di Kantornya akhir Oktober lalu sebagaimana dirilis sejumlah media online.

Saya sungguh gembira atas pernyataan tersebut, karena ternyata para petinggi republik ini merespon secara positif keluhanan warga Papua atas kehadiran pihak asing di wilayah mereka, menguras kekayaan alam mereka namun tidak berimbas secara signifikan untuk kesejahteraan mereka.Suka atau tidak suka, kita mesti mengakui bahwa ada peran Pemerintah pusat di masa lalu atas kehadiran perusahaan-perusahaan raksasa milik asing di Bumi Cendrawasih itu. Dan, lagi-lagi saya gembira karena pemerintahan baru di bawah pimpinan Presiden Jokowi sudah memiliki komitmen yang kuat untuk membenahinya.

Saya kira kesadaran untuk membenahi itu belum terlambat. Namun pembenahannya harus mulai dari dasar. Yakni soal kedaulatan atas sumber daya alam. Baru kemudian membenahi manajemen pengelolaannya. Tentang kedaulatan, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Maka semua sumber daya alam yang terkandung di dalam perut bumi Ibu Pertiwi harus bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat selaku pemilik kedaulatan. Itu adalah perintah konstitusi yang secara eksplisit diatur di dalam pasal 33 UUD 1945.

Sedangkan manajemen adalah teknis pengaturan sedemikian rupa agar pengelolaan sumber daya alam tidak keluar dari perintah konstitusi tadi. Seperti UU Minerba, Keppres, peraturan Menteri dll yang mengatur tentang ijin-ijin, kontrak karya dengan pihak asing, bagi hasil pusat dan daerah dan seterusnya, dengan tetap mengutamakan kepentingan para pemilik kedaulatan tersebut.

Prinsip-prinsip seperti itulah yang saat ini sedang digodok oleh Kabinet Kerja agar ke depan bangsa ini tidak lagi tersandung pada masalah yang sama, yakni bangsa yang miskin di negeri yang gemah ripah loh jinawi. Namun impinan itu tampaknya masih sangat jauh, selama para wakil rakyat yang kita pilih pada Pileg 2014 lalu masih terus berkutat dengan konflik internal mereka.***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline