Lihat ke Halaman Asli

Polri vs KPK, Jokowi Hanya Berkomentar Normatif

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1422009876225319698

[caption id="attachment_347703" align="aligncenter" width="530" caption="Foto: Tempo.co"][/caption]

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap petugas Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pagi tadi. Diakui atau tidak, penangkapan ini diduga erat kaitannya dengan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan menjadi Tersangka oleh KPK. Kendati hasil fit and propertest DPR RI meloloskan Komjen Budi, namunPresiden Jokowi memilih pro rakyat dan menunda pelantikan Budi Gunawan meskipun tidak membatalkan pencalonannya.

Saat ini semua pihak lagi-lagi menaruh harapan besar kepada Presiden Jokowi agar “perseteruan” Polri vs KPK tidak mengguncang Indonesia, bahkan dunia. Karena itu kita semua menanti kenegarawanan Jokowi seperti pada saat presiden RI ke-7 tersebut berada di posisi dilematis sebelum akhirnya menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri.

Berkomentar Normatif

Untuk meredakan situasi, Presiden telah mengadakan pertemuan dengan petinggi negeri ini di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015).

Usai pertemuan tersebut Presiden menggelar jumpa pers, didampingi Ketua KPK Abraham Samad, Wapres JK, Menko Polhukam Tedjo Edhy, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan.Presiden Jokowi menyampaikan sikap terkait penangkapan Bambang Widjojanto. Jokowi hanya berkomentar normatif agar baik KPK maupun Polri harus menjalankan hukum sesuai aturan.

“Baru saja tadi saya telah melakukan pertemuan dengan Wapres, Menkopolhukam, Jaksa Agung, dan beberapa menteri serta dengan Ketua KPK dan Kapolri, Wakapolri,” tutur Jokowi.

Berikut keterangan lengkap Jokowi:

Dan tadi saya sampaikan terutama pada Ketua KPK dan Wakapolri, sebagai Kepala Negara saya meminta pada institusi Polri dan KPK, memastikan bahwa proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai dengan aturan UU yang ada.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline