Lihat ke Halaman Asli

Kejahatan Narkoba dan Kedaulatan Negeri

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14248537991320769034

[caption id="attachment_352969" align="aligncenter" width="549" caption="ilustrasi: viva.co.id"][/caption]

Kadang dunia tak seramah seperti yang diharapkan. Peran Indonesia yang selama ini selalu menjaga hubungan baik dengan negara manapun, serta berkontribusi menciptakan dan menjaga perdamaian dunia, seakan tak punya arti apa-apa. Tatkala Indonesia menerapkan hukuman mati sesuai dengan amanat konstitusi negaranya, terhadap para gembong narkoba dari negara lain, secepat kilat ia dimusuhi dan dijauhi.

Hal itu dapat kita lihat dari sikap Menlu Australia Julie Bishop yang sedang mengincar kursi perdana menteri yang saat ini masih diduduki Tonny Abbott tampak gencar melancarkan kritikan keras kepada Indonesia untuk membela dua wargannya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang akan menjalani hukuman mati beberapa waktu lagi.

Demikian pula Brasil sebagaimana ditunjukkan Presidennya Dilma Rousseff, yang menolak surat kepercayaan Duta Besar RI, Toto Riyanto gara-gara Indonesia mengeksekusi mati gembong narkoba asal Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira pada Januari lalu dan akan mengeksekusi satu warga Brasil lainnya, Rodrigo Gularte beberapa waktu ke depan.

Asas Teritorial

Sikap para politisi Negara sahabat tersebut sungguh membuat kita seakan tak bisa mengerti. Sebagai politisi, mereka tentu sangat paham bahwa kedaulatan hukum suatu Negara harus dihormati. Bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional tidak mungkin begitu saja mengenakan hukuman mati terhadap warga Negara lain yang melakukan kejahatan luar biasa di wilayah kedaulatannya. Prinsip ini dikenal dalam hukum internasional sebagai Asas Teritorial. Yaitu asas yang mengatur bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian – kejadian di dalam wilayahnya sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksi seperti yang berlaku pada diplomat asing).

Asas terotorialitas ini dirumuskan dalam Pasal 2 KUHPidana kita, yang menyatakan “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”. Artinya, hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di wilayah Negara (Indonesia), baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain.

Semua bangsa sudah sama-sama paham bahwa hubungan antarnegara dilakukan atas dasr prinsip-prinsip kesetaraan, penghargaan atas kedaulatan, dan penghormatan terhadap hokum Negara mitra tersebut. Maka, apapun yang akan terjadi, janganlah kita takluk pada tekanan pihak asing yang demi membela kepentingan warga negaranya tetapi mengabaikan kedaulatan hukum Negara lain.

Sebagai bangsa kita mendukung penuh langkah-langkah pemerintah yang tegus menghukum mati para gembong narkoba, baik warga sendiri maupun warga negara asing, kendati protes mengalir deras dari berbagai penjuru dunia. Kita tentu prihatin atas fakta bahwa setiap hari sekitar 50 orang tewas karena narkoba. Karena itu, menghukum mati para gembong narkoba adalah salah satu cara yang saat ini dinilai paling tepat untuk melakukan perang besar terhadap narkoba dan sindikatnya agar tragedi kemanusiaan tak makin menjadi-jadi. Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline