Pandemi Covid 19 mulai menyerang Indonesia pada tahun 2019. Selain di Indoneisa virus ini juga mewabah ke seluruh dunia dan memberikan dampak yang sangat besar terlebih bagi pasar tenaga kerja. Lebih dari 19 juta pekerja terkena dampak baik dari segi pengurangan jam kerja dan pemutusan hubungan kerja. Menurut Suhariyanto, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2021 ada 19,1 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi. Jumlah itu adalah 9,3% dari total penduduk usia kerja.
Dari 19,1 juta pekerja yang terdampak pandemi, lanjut Suhariyanto, sebanyak 1,62 juta terlempar dari angkatan kerja. Kemudian 1,11 juta orang sementara tidak bekerja. Dampak paling banyak adalah masih bisa bekerja, tetapi dengan pengurangan jam kerja (shorter hours). Jumlahnya mencapai 15,72 juta orang. Pada Februari 2021, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah 6,26%. Lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,94%.
Dalam mengatasi permasalahan mengenai angka pengangguran maka pemerintah membuat sebuah kebijakan yang dinamakan Kartu Pra Kerja, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, program Kartu Prakerja telah memasuki gelombang ke-21 dan menjangkau lebih dari 11,4 juta penerima manfaat di 514 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Kartu Pra kerja dinilai efektif sebagai program peningkatan kompetensi kerja. Namun program ini tidak dapat berjalan sendiri untuk mengurangi angka pengangguran melainkan harus didukung oleh pemerintah dengan menciptakan lapangan kerja yang baru dan lebih banyak lagi. Kartu Pra Kerja hanya berperan sebagai modal dalam bentuk keahlian dan kompetensi bagi para pencari kerja tetapi tetap perlu dengan diimbangi dengan ketersediannya lapangan pekerjaan.
Gerrina Arrizki .A.
Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H