Perkembangan Utang Luar Negeri Indonesia Tahun 2019 Sampai 2023
Latar Belakang
Pembangunan ekonomi memerlukan modal besar, yang umumnya berasal dari pendapatan domestik seperti pajak dan non-pajak. Terkadang, pendapatan negara tidak cukup untuk membiayai semua kebutuhan pembangunan, sehingga terjadi defisit. Utang luar negeri (ULN) dapat digunakan untuk menutupi defisit ini, meskipun memiliki risiko jika terlalu besar.
Jumlah ULN Indonesia pada tahun 2019 mencapai 403,563 Juta USD, kemudian meningkat menjadi 416,935 Juta USD pada tahun 2020, dan mencapai 413,972 juta USD pada tahun 2021. Pada tahun 2022, jumlahnya turun menjadi 397,131 juta USD, dan hingga bulan Agustus 2023 mencapai 395,147 juta USD. Rasio ULN Indonesia pada bulan Desember 2022 mencapai 30,08% dari PDB, lebih rendah dibandingkan dengan Desember 2021 yang rasio ULN-nya mencapai 34,39% dari PDB.
Menurut Kemenkeu, utang merupaka hal yang tidak merugikan apabila dikelola dengan baik. Setiap rupiah utang yang dilakukan pemerintah dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya produktif dan investasi dalam jangka panjang seperti membangun infrastruktur, membiayai pendidikan dan kesehatan.
Kajian Teori
Pengertian Utang Luar Negeri
Menurut PP No 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjama Luar Negeri dan Penerimaan Hibah disebutkan bahwa pinjaman luar negeri atau utang merupakan dana yang dipinjam dari negara lain untuk membiayai pembangunan. Dana ini diperoleh melalui perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara. Pinjaman luar negeri harus dibayarkan kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati.
Menurut Bank Indonesia Utang luar negeri Indonesia, Utang luar negeri (ULN) Indonesia merupakan total jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh penduduk Indonesia kepada pihak luar negeri pada waktu tertentu, tidak termasuk kewajiban kontinjen. Kewajiban ini meliputi pembayaran kembali pokok dan/atau bunga pinjaman di masa depan.
Pemerintah Indonesia memiliki regulasi yang mengatur tentang Pinjaman Luar Negeri (PLN), yaitu Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri PPN No. 5 Tahun 2011.PLN adalah dana yang dipinjam dari luar negeri dan harus dibayarkan kembali.Penggunaan PLN harus mengikuti prinsip-prinsip tertentu, seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kehati-hatian, tidak terikat politik, dan tidak membahayakan stabilitas keamanan negara.
Klarifikasi utang luar negeri
1. Utang Luar Negeri Pemerintah merupakan utang yang dimiliki pemerintah terdiri dari multilateral, bilateral, komersial, fasilitas kredit ekspor, leasing, dan SBN (Surat Berharga Negara).
2. Utang Luar Negeri Swasta dimiliki oleh penduduk didasari dengan adanya perjanjian pinjaman atau perjanjian lain termasuk kas dan simpanan serta kewajiban lain yang bukan penduduk
3. Utang Bank Sentral merupakan tanggungan yang dimiliki oleh Bank Indonesia dipergunakan dalam rangka mendukung neraca pembayaran