Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang memiliki peran dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, guna terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dalam pelaksanaan tugas Polri diberi kewenangan untuk melanggar Hak Asasi Manusia yang dibalut dengan ketentuan hukum.
Mungkin banyak orang yang bertanya kenapa Polri bisa begitu saja memasuki pekarangan rumah orang, memeriksa HP yg ada kaitanya dengan tindak pidana padahal itu menjadi ranah privasi, perlakuan tersebut jelas melanggar Hak seseorang. Tapi semua itu dikatakan legal dan ada jaminan hukum.
Bahasa yang lebih halusnya adalah upaya paksa kepolisian dimana Polri dapat menggunakan kewenangan untuk melanggar Hak Asasi Manusia yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua orang atas dasar hukum yaitu Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Polri berwewenang melakukan upaya paksa dalam bentuk pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang tentunya diatur dalam bentuk standar operasional prosedur sebagaimana tercantum dalam Perkabareskrim No 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penyidikan Tindak Pidana.
Satu hal yang perlu diingat, dan dipedomani yaitu segala tindakan yang dilakukan oleh Polri harus berdasarkan hukum (Asas Legalitas). Saat melakukan penyitaan wewenang Polri diatur dalam Pasal 40 Undang--Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
"Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti."
Terlepas dari mau atau tidaknya masyarakat yang diperiksa terkait hal yang merupakan ranah privasi seseorang ketika berhubungan dengan suatu tindak pidana maka Polri memiliki wewenang untuk mengakses ranah privasi atas dasar hukum. Meskipun tidak mengajukan surat permohonan izin terlebih dahulu ke pengadilan. Sebagaimana diatur dalam Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:
"Penyidik/Penyidik Pembantu yang melakukan penyitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi
dengan:
a. surat perintah penyitaan; dan
b. surat izin penyitaan dari ketua pengadilan, kecuali