Lihat ke Halaman Asli

Ave Maria Georgina

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Pertamina

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Politik Maskulin Indonesia

Diperbarui: 18 Maret 2021   10:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Rizky Syahputra / Rumah Merdeka: rm.id

Konsep negara dari dulu menampilkan dirinya sebagai sosok yang masuklin. Maskulin adalah laki-laki yang sangat "kebapakan" seperti memiliki kekuasaan dalam keluarga, serta mampu memimpin perempuan dan membuat keputusan utama. Oleh karena itu, terminologi maskulin sangat dengan konsep kenegaraan.

Indonesia tidak terkecuali. Wajah politik Indonesia dibangun dan dibentuk sedemikian rupa dengan cara pandang budaya patriarki, menyatakan ketidakpantasan perempuan di ruang publik dan dalam mengambil keputusan untuk kepentingan umum. Tidak. Politik Indonesia tidak ramah terhadap perempuan.

Hal ini kembali diperjelas dengan pemikiran Iris Young dalam artikelnya yang berjudul Logic of Masculinist Protection: Reflections on the Current Security State. Young menjelaskan bagaimana keamanan domestik negara dengan logika perlindungan maskulin melalui kacamata gender. Iris Young menjelaskan dengan contoh paling mudah yaitu dengan sebuah rumah tangga, dimana kepala keluarga adalah laki-laki dan sekeluarga bergantung kepadanya untuk memberikan perlindungan, sedangkan perempuan yang ada di keluarga bersifat lebih lemah. Uniknya, menurut Iris Young, perempuan yang bergantung pada laki-laki ini cenderung bersyukur dan memuja kehadiran laki-laki atas perlindungan yang diberikan. Ada 2 interpretasi dari maskulinitas menurut Iris Young; yang pertama yaitu dominative masculinity yang berarti bahwa laki-laki berasumsi memiliki peran yang dominan dan memerintah perempuan; dan yang kedua adalah protective masculinity atau kondisi dimana laki-laki berkorban untuk melindungi perempuan.

Dalam level yang lebih tinggi yaitu negara dalam lensa masculine protection, negara menjadi yang dominan dan menjadi pembuat keputusan untuk melindungi warga negaranya, yang berarti bahwa warga negara menjadi figur subordinate seperti yang ada dalam rumah tangga yang patriarkal. Menurut Iris Young, negara harus memiliki peran yang sama seperti di rumah tangga yang patriarkal dimana suami yang melindungi istrinya. Warga negara kemudian akan bersyukur dan memuja atas perlindungan yang diberikan oleh negara.

Namun berbeda dengan situasi di Indonesia. Jika memang politik Indonesia akan bersifat maskulin menurut masculin protection logict, maka penulis berharap pemerintah tidak setengah-setengah melakukannya.

RUU PKS atau Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sendiri muncul di Indonesia atas dorongan masyarakat sipil yang prihatin dengan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terus berulang. Data-data statistik menunjukkan bahwa Indonesia sedang dalam darurat kekerasan seksual dan negara perlu secepatnya membuat regulasi untuk melindungi semua lapisan masyarakat dari segala bentuk kekerasan seksual sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak setiap warga negara. Berdasarkan Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHN) 2016 menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan di Indonesia yang berusia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dalam hidupnya. Data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2018 juga menunjukkan bahwa kekerasan seksual menempati urutan pertama kasus kekerasan pada perempuan, sebanyak 2.670 kasus.

Pro dan kontra tidak dapat dihindari dalam masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa RUU PKS harus segera disahkan sebagai undang-undang. Beberapa partai politik seperti Gerindra, PKB, PDIP, dan Nasdem juga sepakat untuk sesegera mungkin RUU PKS disahkan. Lain sisi, kontra muncul berupa petisi yang dibuat oleh Maimon Herawati selaku dosen Universitas Padjadjaran yang menganggap RUU PKS pro zina. Maimon mengatakan bahwa RUU ini memiliki sudut pandang barat dan banyak kalimat-kalimat yang terdapat dalam pasal yang multitafsir.

Menurut Komisioner Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Mariana Amiruddin menyampaikan bahwa fokus dari RUU PKS adalah korban. Dalam rancangan yang tersedia, dengan jelas disebutkan definisi kekerasan seksual yaitu bila ada pemaksaan, intimidasi, dan kekerasan. Ada kesalahpahaman dalam menafsirkan bahwa RUU PKS mendukung perzinaan karena prostitusi sudah diatur dalam KUHP pasal 296 dan 506. Pada draf RUU PKS Pasal 3, dengan jelas tertulis bahwa penghapusan kekerasan seksual memiliki tujuan yaitu untuk menangani; melindungi dan memulihkan korban; menindak pelaku; dan menjamin agar peran negara serta tanggung jawab masyarakat dapat terlaksana dalam mewujudkan lingkungan sosial yang bebas dari kekerasan seksual.

Munculnya penolakan terhadap RUU PKS yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu justru menunjukkan ketidakpahaman atas pembentukan Rancangan Undang-Undang tersebut dan harus diluruskan.

RUU PKS sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2016. Berdasarkan data, begitu banyak korban kekerasan seksual. Namun sayang, beberapa pasal dalam RUU PKS belum juga disahkan. Hal-hal yang masih menjadi pembahasan adalah nama dan konten dari beberapa pasal. Hambatan lain adalah penolakan terhadap RUU PKS yang datang dari partai-partai politik yang bernafaskan Islam yang menaggap bahwa RUU ini terjegal oleh norma dan agama . RUU PKS juga dilabeli dengan beberapa hal sebenarnya tidak nyata seperti liberal, tidak sesuai budaya ketimuran, dan melegalkan lesbian, gay, bisexual, transgender (LGBT).

Periode kedua Presiden Joko Widodo mengangkat Puan Maharani sebagai Ketua DPR periode 2019-2024. Puan Maharani adalah Ketua DPR perempuan pertama sepanjang sejarah Indonesia. Dengan terpilihnya perempuan sebagai ketua dari wakil rakyat, kaum pendukung RUU PKS mengharapkan peraturan ini segera rampung agar kasus kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan dapat teratasi. Tapi berbeda dengan ekspektasi, kenyataannya RUU PKS tak juga rampung meski didesak oleh masyarakat. Ketua Panitia Kerja RUU PKS Marwan Dasopang mengatakan bahwa satu-satunya hambatan dari perampungan RUU PKS ini adalah menemukan titik temu yang terkait dengan agama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline