Lihat ke Halaman Asli

PPSDM Geominerba

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara

Penyelenggaraan Diklat POP sebagai Implementasi Kerja Sama Forum KTT Kalteng

Diperbarui: 1 April 2022   12:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Implementasi kerja sama antara PPSDM Geominerba dan Forum KTT Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama pada Pertambangan.

Diklat ini merupakan diklat yang diselenggarakan dalam rangka membekali para pengawas lapangan pada industri pertambangan untuk lebih memahami dan mendalami dalam pelaksanaan perannya sebagai front line supervisor yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan di perusahaannya.

Untuk dapat menduduki jabatan pada setiap jenjang tersebut, maka seseorang harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang independen.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat sebagai Pengawas Operasional Pertama adalah memiliki Sertifikat Kelulusan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama, sebagai tanda/pengakuan  terhadap tingkat pengetahuan, wawasan dan kemampuan untuk menjabat profesi pengawas operasional pertama.

Tercatat sebanyak 27 orang peserta yang berasal dari Perusahaan Pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah ini mengikuti pembekalan diklat selama empat hari (26-29 Maret 2022) dan satu hari untuk melakukan ujian kompetensi baik tulis maupun lisan (30 Maret 2022).

Pembekalan ini dilaksanakan di Di Gedung PPIIG Lantai 3 Universitas Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pembekalan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman delapan unit kompetensi yang harus sudah dikuasai oleh pengawas operasional, yaitu: Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan Inspeksi, Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan, dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan.

Selain itu, Identifikasi Bahaya dan Pengedelndalian Risiko, Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan, Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana, Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline