Komoditas mineral dan batubara memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari komoditas sumber daya alam lainnya. Sifat tak terbarukan (non renewable) menjadikan pengelolaan dan pengusahaan tambang batubara, logam dan non logam harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab dengan memperhatikan konsep manfaat maksimum bagi pemangku kepentingan (stakeholders).
Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan ini merupakan diklat yang diselenggarakan dalam rangka membekali para pengawas lapangan pada industri pertambangan untuk lebih memahami dan mendalami dalam pelaksanaan perannya sebagai middle management yang membawahi lower management atau frontline supervisor dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan di perusahaannya.
Diikuti oleh sebanyak lima orang peserta yang berasal dari Perusahaan Pertambangan selama lima hari (28 Februari -- 4 Maret 2022) secara online.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat sebagai Pengawas Operasional Madya adalah memiliki Sertifikat Kelulusan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Madya, sebagai tanda/pengakuan terhadap tingkat pengetahuan, wawasan dan kemampuan untuk menjabat profesi pengawas operasional Madya.
Para peserta akan dibekali materi seperti: Pengawasan Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengawasan Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Lingkungan Pertambangan, dan Tugas dan Tanggung Jawab Sebagai Pengawas Operasional Madya (POM).
Selain itu, untuk menjadi pengawas operasional madya para peserta juga harus memahami materi seperti: Pengelolaan Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara, Pelaksanaan Upaya Konservasi Mineral dan Batubara, Pengelolaan Penerapan Keadaan Darurat, dan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan. (IR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H