Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Angkatan ke empat belas dibuka secara resmi oleh Kepala Inspektur Tambang Lana Saria, Senin (25/10) melalui video conference.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83, bahwa setiap perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan.
Tercatat sebanyak 13 peserta tercatat mengikuti diklat yang berlangsung selama 16 hari (25 Oktober -- 13 November 2021) yang berasal dari perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia.
Materi yang diajarkan antara lain Dasar Hukum SMKP, Dasar Audit SMKP, Mekanisme dan Pelaksanaan Audit SMKP, Teori, Praktik dan Evaluasi SMKP, serta Pelaporan Hasil Audit SMKP.
Auditor internal harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. Ini dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus dari instansi Pembina yang terdaftar oleh KaIT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H