Lihat ke Halaman Asli

PPSDM Geominerba

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara

Kembali Digelar Diklat Audit SMKP Angkatan Ke 14

Diperbarui: 28 Oktober 2021   20:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Angkatan ke empat belas dibuka secara resmi oleh Kepala Inspektur Tambang Lana Saria, Senin (25/10) melalui video conference.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83, bahwa setiap perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan.

Tercatat sebanyak 13 peserta tercatat mengikuti diklat yang berlangsung selama 16 hari (25 Oktober -- 13 November 2021) yang berasal dari perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia.

Materi yang diajarkan antara lain Dasar Hukum SMKP, Dasar Audit SMKP, Mekanisme dan Pelaksanaan Audit SMKP, Teori, Praktik dan Evaluasi SMKP, serta Pelaporan Hasil Audit SMKP.

Auditor internal harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. Ini dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus dari instansi Pembina yang terdaftar oleh KaIT. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline