Setiap Perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi salah satunya Laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama atau BUMA Sebagai perusahaan kontraktor tambang batubara terbesar di Indonesia, terus berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Perundang-undangan.
Melihat pentingnya hal tersebut PPSDM Geominerba dan BUMA site Adaro bekerja sama dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu menjadi auditor internal sistem manajemen keselamatan pertambangan.
Diklat yang diikuti oleh sebanyak 21 orang pegawai PT BUMA site Adaro ini diharapkan menjadi auditor internal SMKP yang dapat berkontribusi dalam penerapan SMKP.
Selama lima hari (9-14 Agustus 2021) para peserta akan dibekali dengan materi seperti Dasar Hukum Audit SMKP, Mekanisme Pelaksanaan Audit SMKP, Penetapan Metode dan Sampel Audit SMKP, Tata Cara Pengisian Formulir Audit SMKP, Tujuh Elemen Penilaian Penerapan SMKP, serta diakhir diklat peserta juga akan melakukan pelaporan Audit SMKP Mineral dan Batubara.
"Diharapkan melalui diklat ini dapat tercapai tujuan perusahaan untuk melahirkan sumber daya manusia yang memperoleh interpretasi yang tepat sesuai dengan apa yang dituangkan dalam regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah." Ucap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Lana Saria saat membuka diklat secara resmi, Senin (9/8) melalui zoom meeting.
Manajer BUMA site Adaro Kustaji yang turut hadir pula dalam acara pembukaan menyampaikan "Agar sama-sama kita memahami tujuan diklat ini dan mengikutinya dengan baik, yang paling terpenting adalah implementasinya di perusahaan sesuai arahan pemerintah."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H