Lihat ke Halaman Asli

PPSDM Geominerba

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara

Upaya PPSDM Geominerba Mempersiapkan Pengawas Operasional Pertama Pertambangan

Diperbarui: 22 Juli 2021   22:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai satu-satunya lembaga diklat tersertifikasi PPSDM Geominerba terus berupaya membantu perusahaan pemegang IUP dalam mempersiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan manajemen pertama agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai dengan unit kompetensi sebagai pengawas operasional dengan menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan.

Meski dilakukan secara online, Diklat yang berlangsung selama enam hari ini (19-24 Juli 2021) diikuti oleh sebanyak 31 orang peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia yang terbagi menjadi dua, angkatan sebelas dan angkatan dua belas.

Pengawas operasional pertambangan adalah pegawai yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Dengan diadakannya diklat ini, diharapkan para peserta dapat dinyatakan sebagai pekerja yang kompeten untuk menduduki jabatan sebagai pengawas operasional pertama.

Para peserta dapat dinyatakan kompeten apabila telah menguasai delapan unit kompetensi, diantaranya: melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan, melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana kerja, dan melaksanakan investigasi kecelakaan.

Selain itu juga seorang pengawas operasional pertama harus dapat melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan, melaksanakan inspeksi, dan melaksanakan analisis keselamatan pekerjaan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline