Untuk mengurangi tingkat kecelakaan kerja dan kerusakan alat pada kegiatan pertambangan, maka perlu ditunjang tenaga pengawas operasional yang kompeten dibidang teknis dan K3 pertambangan.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 tentang penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara selanjutnya peraturan menteri esdm no 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara mengamanahkan agar perusahaan pemegang IUP eksplorasi, IUPK eksplorasi, IUP operasi produksi, IUPK opersi produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan salah satu tenaga teknik pertambangan adalah pengawas operasional yang ditunjuk dan bertanggung jawab oleh dan kepada kepala tambang atau penanggung jawab teknis dan lingkungan.
Pengawas operasional pertambangan adalah pegawai yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian kegiatan operasional pertambangan diwilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Diklat pengawas operasional ini merupakan salah satu upaya dari kami ppsdm geominerba untuk membantu perusahaan pemegang iup mempersiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan manajemen, baik pertama untuk POP maupun madya untuk POM agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai dengan unit kompetensi sebagai pengawas operasional baik pertama maupun madya.
Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM, Ade Hidayat membuka secara resmi dua diklat sekaligus, yaitu Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) dan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan, Senin (17/6) melalui zoom meeting. (IR)
Sebanyak 37 orang peserta tercatat mengikuti diklat POP, dan 14 orang perserta mengikuti diklat POM, yang berlangsung selama lima hari (14-18 Juni 2021).
“Diklat ini diharapkan dapat membantu para peserta diklat melewati ujian sertifikasi sehingga dinyatakan sebagai pekerja yang kompeten untuk menduduki jabatan pengawas operasional pertama dan pengawas operasional madya.” Ujar Ade saat membuka diklat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H