Lihat ke Halaman Asli

PPSDM Geominerba

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara

PPSDM Geominerba Gelar Diklat Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Madya

Diperbarui: 3 Juni 2021   20:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bandung - Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi Badan Geologi Amin Hamidi didampingi Koordinator Penyelenggara dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PPSDM Geominerba Ade Hidayat dan Sub Koordinator Penyelenggara Pengembangan SDM Suherman Resmana membuka diklat Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Madya secara resmi, Rabu (2/6) di Gedung Diklat PPSDM Geominerba.

Diklat ini merupakan diklat perjenjangan, jenjang jabatan Penyelidik Bumi dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu : Penyelidik Bumi Pertama, Penyelidik Bumi Muda, Penyelidik Bumi Madya, dan Penyelidik Bumi Utama.

Penyelidik Bumi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diklat ini diikuti oleh sebanyak 19 orang peserta yang merupakan aparatur sipil negara dari Badan Geologi Kementerian ESDM ini akan mengikuti diklat selama delapan belas hari (2-11 Juni 2021) dengan materi seperti: Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Madya, Dokumentasi Penyelidikan Kebumian Penyelidik Bumi Madya, Dokumentasi Profesi Penyelidik Bumi Madya, Dokumentasi Penunjang Penyelidik Bumi Madya, Pengajuan DUPAK.

Selain itu juga peserta akan melakukan Praktik dan diakhiri dengan Presentasi Kertas Kerja/DUPAK.

Diharapkan setelah mengikuti diklat ini peserta diharapkan mampu mendokumentasikan hasil penyelidikan kebumian pada jenjang penyelidik bumi madya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 tahun 2015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline