Oleh Kemas M. Aldi Maulana (2019) Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Angkatan 2016) FISIP Universitas Sriwijaya.
Jaringan kelompok kejahatan yang telah berkembang di sebagian besar negara di dunia yang melakukan kegiatan kriminal melewati lintas batas negara atau biasa di sebut sebagai kelompok kejahatan transnasional, kelompok-kelompok ini memanfaatkan pejabat yang korup, politisi serta memanfaatkan pemerintahan yang lemah untuk membuat lembaga penegak hukum mempermudah dan memperluas tindakan kejahatan mereka dan meningkatkan keuntungan mereka. Dengan melakukan itu, mereka dapat merusak demokrasi dari negara berkembang seperti negara-negara di Asia Tenggara.
Kegiatan kelompok kriminal yang melintasi batas-batas negara ini, biasanya lepas dari kendali dan pengawasan pemerintah maupun lembaga penegak hukum. Akibatnya, kejahatan transnasional telah menjadi bagian dari permasalahan politik internasional. Masalah kejahatan transnasional di dunia sudah sangat memprihatinkan dan sebagian besar kejahatan mereka mencakup perdagangan obat - obatan terlarang, penyelundupan senjata ilegal, migrasi ilegal, terorisme, pencucian uang, prostitusi, penipuan kartu kredit, pembajakan, dan korupsi. Perdagangan obat -obatan terlarang telah menjadi masalah kriminal transnasional yang paling serius dihadapi oleh negara -negara pada saat ini.
Kejahatan Transnasional: Ancaman Keamanan Non-Tradisional
Robert Keohane dan Joseph Nye yang pertama kali membahas gagasan transnasional di awal tahun 1970-an serta pentingnya studi politik internasional mendefinisikan bahwa Hubungan transnasional merupakan "jaringan, asosiasi atau interaksi yang melintasi masyarakat nasional, menciptakan keterkaitan antara individu, kelompok, organisasi dan komunitas dengan yang berbeda negara-bangsa." Sedangkat Kejahatan Transnasional memiliki banyak definisi, pertama, menurut PBB atau (Perserikatan Bangsa - Bangsa) telah mengartikan definisi kejahatan transnasional yaitu "Pelanggaran yang mengakibatkan dampak langsung atau tidak langsung yang melibatkan lebih dari satu, atau banyak negara."
Kejahatan Transnasional harus dibedakan dengan kejahatan internasional, yang merupakan kejahatan yang diakui oleh negara dan karenanya dapat dituntut berdasarkan hukum internasional, dan harus dibedakan pula dengan kejahatan domestik yang merupakan kejahatan yang berada di bawah satu yurisdiksi nasional. Agar dapat dianggap transnasional, kejahatan itu harus melibatkan penyeberangan perbatasan atau melewati yurisdiksi suatu negara. PBB sudah mengidentifikasi 18 kategori kejahatan transnasional, seperti; pencucian uang, kegiatan teroris, pencurian seni dan benda-benda budaya, pencurian kekayaan intelektual, penjualan senjata ilegal, pembajakan laut, pembajakan di darat, penipuan asuransi, kejahatan komputer, kejahatan lingkungan, perdagangan manusia, perdagangan organ tubuh manusia, peredaran gelap narkoba, penipuan, infiltrasi bisnis hukum, korupsi dan penyuapan pejabat publik, dan pelanggaran lainnya yang dilakukan secara terorganisir oleh kelompok kriminal.
Perlawanan terhadap kejahatan transnasional seperti perdagangan narkoba, pencucian uang atau terorisme membutuhkan kerja sama internasional dan tidak dapat ditangani secara efektif oleh masing-masing pemerintah karena masalah kejahatan transnasional membutuhkan respons transnasional. Meski demikian, kerjasama antar negara cenderung terbatas, seperti pemerintah yang lebih suka bereaksi sendiri terhadap masalah ini di tingkat nasional. Kerja sama antar negara terhadap kejahatan transnasional biasanya dipersulit oleh hal - hal sensitif seperti kedaulatan nasional, yurisdiksi, informasi negara, hukum dan masalah korupsi. masalah-masalah seperti ini telah membatasi respons terhadap kejahatan transnasional di sebagian negara.
Pertarungan melawan kejahatan transnasional telah menghasilkan beberapa contoh kerja sama internasional, salah satunya adalah International Criminal Police Organization (Interpol) yang dibentuk pada tahun 1923, Interpol adalah organisasi kerja sama antar kepolisian di seluruh dunia, yang saat ini memiliki 176 negara anggota dan menyediakan pertukaran informasi dan bantuan antara pasukan polisi di seluruh dunia. Sedangkan Uni Eropa (UE) membentuk European Police (Europol) pada Juli 1999 dalam upayanya memerangi kejahatan transnasional di tingkat Eropa. PBB juga telah membentuk berbagai badan, yang meliputi Komisi PBB tentang Pencegahan Kejahatan, Keadilan Pidana, Komisi Narkotika, dan memperkenalkan konvensi seperti Konvensi PBB 1988 yang menentang lalu lintas gelap dalam hal obat - obatan terlarang seperti Narkotika dan Zat Psikotropika.
Perdagangan Obat-Obatan Terlarang
Beberapa negara di Asia Tenggara merupakan produsen utama narkotika dan / atau berfungsi sebagai transit obat-obatan terlarang yang diekspor ke berbagai negara dunia seperti, Amerika Utara, Eropa dan bagian lain di Asia. Segitiga Emas yang menggabungkan Thailand Utara, Myanmar Timur dan Laos Barat, adalah salah satunya daerah penghasil narkotika terkemuka di dunia. Myanmar dan Laos merupakan pembudidaya opium terbesar pertama dan ketiga, yang kemudian diubah menjadi heroin. Sebagai Hasilnya, diperkirakan dua pertiga opium dunia dibudidayakan di Asia Tenggara. Disuplemen untuk melakukan perdagangan heroin, pembuatan stimulan jenis amfetamin (ATS), umumnya dikenal sebagai "sabu" atau "es" di Asia Tenggara, telah meningkat secara drastis di Segitiga Emas sejak awal 1990-an dan khususnya di Myanmar yang relatif lebih murah dan diproduksi dalam jumlah besar.
Penting nya sentral Myanmar dalam perdagangan heroin di Segitiga Emas yang sebagian hasilnya diawali dari kegiatan mantan Burmese Communist Party (BCP) atau Partai Komunis Burma pada tahun 1989. BCP mulai memperdagangkan narkoba pada tahun 1970-an untuk mendanai perjuangannya melawan rezim militer Jenderal Ne Win dan secara bertahap menjadi pemain sentral produksi dan distribusi heroin. Pada September 1988, pemerintah militer di Rangoon mengubah dirinya menjadi State and Order Restoration Council (SLORC) atau Dewan Restorasi Negara dan Ketertiban, setelah dengan keras menekan pemberontakan rakyat. Diikuti setahun kemudian oleh BCP yang pecah menjadi empat kelompok; yaitu, Tentara Negara Serikat Wa, Tentara Negara Bagian Shan, Tentara Aliansi Nasional Demokrasi, dan Tentara Demokrat Baru.