Lagi-lagi soal tenaga kerja. Inilah yang dipersoalkan oleh Bupati Tuban saat ini, H Fathul Huda. Ramainya polemik yang menyisihkan komentar pedas dari Presiden Joko Widodo soal progress pembangunan kilang di Indonesia yang 'mandeg' termasuk Tuban akhirnya mendapat perhatian dari orang nomer satu di kabupaten Tuban saat ini yang melihat dari sisi tenaga kerja yang dipekerjakan karena sebelumnya dirinya telah melenggangkan Perda No 19 tahun 2016 dan Perbup tahun 2017 untuk pengaturan prioritas warga lokal sebagai tenaga kerja industrinya.
Harapan masyarakat tentu saja selalu ingin jika di daerah tempatnya tinggal memiliki kelengkapan, mulai dari akses transportasi, fasilitas umum baik hiburan dan olahraga, hingga lapangan kerja yang mudah untuk menyerap tenaga kerja penduduk lokal.
Tapi kenyataan itu belum terjadi di kabupaten Tuban. Dan itu merupakan pekerjaan rumah para pemimpin nanti. Terlebih lagi hasil yang diwariskan oleh pemimpin terdahulu. Jika tidak ada warisan pembangunan yang berkelanjutan, bukan tidak mungkin akhirnya Tuban tetap menjadi kabupaten yang didapuk sebagai daerah termiskin ke-5 di Jawa Timur.
Termasuk upaya kemunculan Perda dan Perbup soal prioritas warga lokal sebagai tenaga kerja yang dibuat oleh Bupati Tuban saat ini yang habis masa jabatannya pada tahun 2021 nanti. Ia merasa resah jika industri perminyakan yang ada di Tuban dibanjiri oleh tenaga kerja luar.
Tetapi pada kenyataanya memang tenaga kerja yang ada belum memenuhi standar kerja dari industri tersebut. Jika hal ini yang terjadi apakah perusahaan atau industri kilang tersebut akan berhenti? Tentu tidak, perusahaan itu akan terus berjalan sesuai dengan target dan flow of work yang telah dibuat dan dijalankan.
"Saya telah menerima informasi ada pekerjaan tukang las di kilang dikerjakan orang luar Tuban, jika ini benar sangat saya sesalkan," tegas Bupati Huda usai membuka Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tuban di gedung Korpri kompleks Pendapa Kridho Manunggal Tuban, Selasa (7/1/2020).
Sah saja jika orang nomer satu itu menyesalkan jika itu terjadi. Tetapi jangan lupa bahwa tenaga kerja yang siap tidak banyak, dan jika disiapkan siapa yang bertanggung jawab dengan mekanisme hingga rekrutmen dan juga biaya yang dikeluarkan. Apakah setiap perusahaan yang mendirikan di sebuah daerah wajib untuk mempekerjakan orang meskipun orang tersebut tidak cakap dalam bidang kerja? Akan runyam nantinya pasti.
Meskipun aturan daerah telah dibuat soal rekrutmen tenaga kerja lewat Perda Nomor: 19 tahun 2016, dan Perbup 69 tahun 2017 yang mengatur prioritas warga lokal sebagai tenaga kerja industri, tetap saja jika kesiapan tenaga kerja itu sendiri belum memenuhi maka tidak bisa dilakukan, dan itu adalah aturan yang berlaku secara umum.
Malah, justru berbahaya jika Perda dan Perbup tersebut 'dimainkan' oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat lokal yang hanya ingin mendapatkan 'bagian' lewat proyek pekerjaan industri yang ada.
Data BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Tuban tahun 2015-2016 memperlihatkan jika pekerja bidang las (welder) tidak ada. Dan semua mungkin mengetahuinya jika tenaga kerja bidang tersebut memang memiliki keahliah khusus dan memiliki sertifikasi dan pengalaman.