Lihat ke Halaman Asli

iGenst

Ion Genesis Situmorang

Pastikan Data Di Dapodik Sesuai Agar Memenuhi Syarat Tunjangan Sertifikasi Guru

Diperbarui: 3 Februari 2025   21:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tampilan Layanan PTK Datadik (Sumber: Dokumen Pribadi)

Saat ini guru-guru yang baru selesai PPG piloting di tahun 2024 dan sudah terima sertifikat pendidik sedang menanti-natikan NRG. NRG merupakan salah satu persyaratan untuk menerima tambahan penghasilan guru (TPG).

Selagi menunggu, berikut informasi penting yang harus diketahui oleh guru agar syarat menerima TPG lancar. Untuk menerima TPG, guru diwajibkan memiliki sertifikat pendidikan dan membawa beban ajar 24 JP yang linear pada semester yang berjalan. 24 JP dapat dipenuhi dengan tatap muka sepenuhnya atau kombinasi dengan tugas tambahan di sekolah, misalnya wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, koordinator P5, dan pembina ekstrakurikuler. Data ini harus diinput melalui aplikasi Dapodik. Melalui Dapodik, pemerintah akan memeriksa apakah guru tersebut layak untuk menerima TPG atau tidak.

Jadi agar lancar jaya untuk memperoleh TPG, guru diwajibkan untuk memantau datanya di dapodik melalui  PTK Datadik sebelum Surat Keterangan Tambahan Penghasilan (SKTP) terbit di Info GTK. Caranya, buka link https://ptk.datadik.dikdasmen.go.id/, masukkan username dan password yang sama dengan info gtk. Jika belum punya, boleh diminta pada operator dapodik sekolah.

Berikut beberapa fitur penting pada ptk datadik.

1. Biodata, fitur ini berisi data yang diinput pada dapodik. Pastikan isinya sesuai dengan data sebenarnya, jika ada yang berbeda, laporkan kepada operator sekolah atau operator dinas pendidikan. Pada fitur ini, kita juga bisa lihat Info GTK

2. Beban Ajar. Seperti yang sudah dibilang sebelumnya, persyaratan menerima TPG, guru harus memiliki beban ajar 24 JP. Nah pada fitur ini, guru dapat memastikan bahwa beban ajarnya harus linear dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan harus berjumlah 24 JP atau jika kurang harus ada tugas tambahan. Jika tidak sesuai, segera lapor operator sekolah.

3. Tugas. Pada fitur ini berisi tugas tambahan yang diampuh. Jika beban ajar kurang dari 24, untuk memenuhi jam mengajar, guru perlu diberikan tugas tambahan, diataranya wakasek 12 JP, Kepala Perpustakaan 12 JP, Kepala Laboratorium 12 JP, Pembina Ekstrakurikule 2 JP, atau Koordinator P5 2JP. Jika tidak sesuai lapor kepada Operator Sekolah.

4. Sertifikasi. Nah, pada fitur ini sangat penting, agar proses validasi TPG yang dilakukan pemerintah pusat sesuai dengan yang dimiliki guru. Pastikan Nomor Sertifikat dan Peserta diinput dengan benar. Jika tidak sesuai lapor ke operator sekolah.

5. Kepangkatan, Fitur ini juga wajib diperiksa oleh guru ASN, jika kepangkatan berbeda antara dapodik dengan BKN, maka dapat menunda pencairan TPG guru tersebut. Jadi, pastikan data kepangkatan sesuai antara BKN dan dapodik, jika ada perbedaan, ini harus lapor operator sekolah. Namun, jika data BKN yang salah, silahkan lapor ke BKPSDM.

6. KGB. Fitur ini untuk menyesuaikan gaji berkala yang diperoleh guru ASN, agar pembayaran TPG sesuai dengan gaji yang sedang diterima. Kan sayang kalau kurang. Jika data kurang tepat, silahkan lapor ke operator sekolah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline