Beberapa tahun yang lalu, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah, saya hanya memiliki satu asurasi kesehatan, yaitu asuransi dari PT Askes (Asuransi Kesehatan) yang merupakan asuransi milik pemerintah yang disediakan bagi masyarakat yang bekerja di lingkungan pemerintah dengan iuaran yang dipotong dari gaji perbulan.
Walau memiliki askes dari pemerintah, untuk seorang PNS, jangan coba-coba untuk sakit. Mengapa? Jika seorang PNS menderita sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit, maka banyak cerita pilu yang akan diterima. Mulai dari Rumah Sakit yang tidak standar (karena pada umumnya, Askes hanya dapat digunakan di Rumah Sakit Umum Daerah, yang notabene kurang perhatian). Belum lagi fasilitas kamar, palayanan, hingga obat yang digunakan. Faktanya, seperti pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bukannya sembuh, justru malah semakin nambah sakit.
Alhasil, banyak teman PNS yang merogoh kocek yang dalam hanya untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Swasta yang cukup terkenal akan perawatannya. Belum lagi beberapa PNS yang beruntung menggunakan asuransi swasta untuk menjamin kesehatannya. Disini terlihat jelas kelas asuransi yang diberikan pemerintah (dalam Askes) dengan asuransi swasta yang berkembang di Indonesia.
***
Kini kesehatan PNS berada pada layaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Konsep pembayaran iuran masih sama dengan PT. Askes, namun saat ini PNS boleh sedikit lega, karena mindset "jangan coba-coba sakit" (walau tidak ada yang menginginkan sakit), mulai berangsur hilang. Hal ini dikarenakan jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS hampir setara dengan yang diberikan asuransi kesehatan lainnya.
Sebagai contoh, di daerah saya, Kota Pematangsiantar, Rumah Sakit (RS) Horas Insani, dikenal dengan Rumah Sakit yang cukup mahal jika menggunakan uang sendiri untuk berobat. Bagi seorang PNS yang ingin berobat ke RS Horas Insani tidak akan diterima jika menggunakan PT. Askes. Namun, kini RS tersebut telah menerima masyarakat dengan menggunakan BPJS, termasuk PNS. Bukan hanya sekedar diterima, tetapi juga menerima layanan yang sama seperti pasien tanpa menggunakan BPJS.
Selain itu, BPJS juga memberikan kebebasan kepada PNS untuk memilih fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Jika dulu masih menggunakan PT Askes, PNS hanya dapat menggunakannya di Puskesmas Pemerintah, namun kini PNS dapat memilih klinik swasta maupun puskesma pemerintah. Sebagai pengalaman menggunakan BPJS, dulu saat masih PT Askes, saya pernah sakit di saat sore hari menjelang malam, namun karena faskes yang adahany puskesmas yang buka hanya pada waktu 08.00 - 14.00 WIB, maka pilihan saya kala itu, pergi ke praktek dokter dengan biaya sendiri atau menahan sakit hingga esok hari untuk berobat ke puskesma. Namun, saat ini, ketika menggunakan BPJS dan memilih faskes pada klinik yang buka 24 jam, saya pernah berobat pada malam hari.
Selain hal pelayanan tersebut, satu hal lagi yang boleh diberikan apresiasi pada BPJS adalah layanan mobile JKN. Aplikasi ini cukup memudahkan PNS (Pasien) untuk berobat menggunakan BPJS, dan setiap layananan yang diberikan akan muncul pada aplikasi tersebut.
***
Selain beberapa hal yang baik yang telah dibarikan BPJS, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peningkatan pelayanan BPJS. Salah sarunya adalah masalah ketersediaan kamar. Seringkali yg terjadi ketika akan rawat inap, kamar di RS penuh oleh pasien. Tentunya ini menjadi PR bagi BPJS, untuk peningkatan pelayanannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H