Meminta tip atau biasa dikenal dengan sebutan pungli (pungutan liar) merupakan Hal yang ilegal yang patut dijauhi, secara umum pengertian pungutan liar adalah kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum.
Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban, dalam hukum pemerasan merupakan tindak pidana.
Apalagi bagi seorang pejabat di kelurahan di suatu daerah meminta tip kepada Masyarakat tidak dibenarkan, tindakan yang sangat tidak etis dan tidak pantas bagi seorang pejabat, apalagi bagi seorang lurah yang membantu Masyarakat nya. Sebagai pejabat pemerintahan, seorang lurah seharusnya bertanggung jawab untuk melayani masyarakat dengan adil, jujur, dan transparan. Lurah seharusnya fokus pada tugas-tugas pelayanan publik dan kepentingan masyarakat, bukan mencari keuntungan pribadi. Ini mencerminkan kurangnya integritas dan etika dalam kepemimpinannya.
Jika lurah memberikan pelayanan yang baik dan memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakatnya, mungkin memberikan tip sebagai tanda penghargaan adalah hal yang wajar. Namun, meminta tip secara terang-terangan seharusnya tidak menjadi Hal yang umum dan wajib untuk diberi, ini mengarah pada perlakuan yang tidak setara terhadap masyarakat, di mana mereka yang mampu memberikan tip akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dibandingkan mereka yang tidak mampu atau enggan memberikan tip.
Saya melihat meminta tip sebagai indikasi bahwa lurah mungkin menerima gaji yang tidak memadai. Ini juga penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa lurah dan pejabat publik menerima kompensasi yang layak sehingga mereka tidak perlu mengandalkan tip dari masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H