Lihat ke Halaman Asli

Almirsad

Mahasiswa

Apa yang Membedakan KUHP Lama dengan KUHP Nasional

Diperbarui: 2 April 2024   01:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-undang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) diundangkan di jakarta pada 2 januari 2023 oleh presiden joko widodo ( jokowi ). KUHP ini baru akan berlaku 3 tahun mendatang, yaitu pada tahun 2026, dokumen KUHP yang disahkan berisikan 37 bab dan 624 pasal dengan total 345 halaman yang beredar di masyarakat. KUHP ini akan menggantikan UU KUHP  peninggalan zaman kolonial belanda dan akan menjadi acuan turunan dari sejumlah  UU lainnya.

Nah, apa yang membedakan KUHP lama dengan KUHP nasional ? 

Ketika membandingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dengan KUHP nasional yang baru, terdapat beberapa perbedaan dalam jenis sanksi atau hukuman pidana yang diatur. Berikut adalah perbandingan antara keduanya: 

  1. Jenis Sanksi Pidana:

    • KUHP Lama: Pidana terdiri dari dua jenis, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.
    • KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023): Sanksi pidana terbagi menjadi tiga jenis:
      • Pidana pokok
      • Pidana tambahan
      • Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang1.
  2. Perbedaan pada Pidana Pokok:

    • KUHP Lama: Pidana pokok terdiri dari lima macam, termasuk pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan.
    • KUHP Nasional: Pidana pokok hanya terdiri dari lima macam, dan terdapat perubahan:
      • Pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP nasional.
      • Pidana tutupan diganti dengan pidana pengawasan.
      • Ditambahkan satu jenis hukuman lain, yaitu pidana kerja sosial1.
  3. Urutan Pidana:

    • Baik pada KUHP lama maupun KUHP nasional, urutan pidana tetap menentukan berat atau ringannya hukuman1.

Perlu dicatat bahwa KUHP nasional baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada tahun 2026. Perubahan ini bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di Indonesia.

Semoga informasi ini membantu !!

Follow supaya mendapatkan update terbaru tentang artikel saya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline