Lihat ke Halaman Asli

Almirsad

Mahasiswa

Emang Boleh Wajah Seseorang Dijadikan Stiker WhatsApp?

Diperbarui: 2 April 2024   01:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa izin dan tanpa persetujuan merupakan tindakan yang melanggar hak privasi seseorang. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dianggap sebagai tindakan pelecehan dan dapat merugikan yang bersangkutan secara finansial dan emosional.

Dalam hukum pidana, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik adalah tindakan yang merugikan nama baik seseorang atau suatu kelompok. Dalam hal ini, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa izin dapat merugikan nama baik yang bersangkutan.

Selain itu, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa persetujuan juga dapat dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan identitas. Penyalahgunaan identitas adalah tindakan menggunakan identitas orang lain tanpa izin yang sah. Dalam hal ini, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa persetujuan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan identitas yang dapat merugikan yang bersangkutan secara finansial dan emosional.

Oleh karena itu, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa izin dan tanpa persetujuan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tersebut dapat berupa denda atau bahkan penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dalam hal ini, penting bagi kita untuk memahami hak privasi seseorang dan tidak sembarangan mengambil gambar atau menggunakannya sebagai stiker tanpa persetujuan yang sah. Selain itu, kita juga harus memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut dan berusaha untuk tidak melanggar peraturan yang ada.

menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA bisa dikenakan pidana Undang-undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Dalam kesimpulannya, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker tanpa izin dan tanpa persetujuan merupakan tindakan yang melanggar hak privasi seseorang dan dapat merugikan yang bersangkutan secara finansial dan emosional. Oleh karena itu, kita harus memahami hukum pidana yang berlaku dan menghormati hak privasi seseorang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline