Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini tidak terlepas dari masuknya pengaruh internet. Melalui internet masyarakat dapat memperoleh informasi tanpa batas ruang dan jarak dengan hanya hitungan detik serta dengan biaya yang murah. Teknologi ini sudah dapat di akses oleh semua lapisan masyarakat dari berbagai kategori usia yang telah memiliki kapabilitas dan akses untuk menggunakan internet. Utamanya pengguna internet di dominasi oleh usia remaja yang sedang berada dalam masa produktif dan penuh dengan rasa ingin tahu.
Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ada 210,03 juta pengguna internet di Indonesia pada periode 2021-2022. Jumlah itu meningkat 6,78% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebesar 196,7 juta orang. Hal itu pun membuat tingkat penetrasi internet di Indonesia menjadi sebesar 77,02%. Melihat usianya, tingkat penetrasi internet paling tinggi di kelompok usia 13-18 tahun, yakni 99,16%. Hal tersebut memperlihatkan bahwa segmen pengguna internet di Indonesia adalah mereka yang termasuk kedalam kategori remaja.
Internet sebagai media digital telah menawarkan berbagai macam kemudahan seiring perkembangan jaman. Manusia modern saat ini begitu sangat dimanjakan oleh media ini, dengan internet masyarakat mulai mengenal yang dinamakan media sosial. Instagram, facebook, tiktok, youtube, whatsapp dan platform media sosial lainnya, yang merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan.
Fasilitas dan konten internet yang semakin berkembang berarti semakin banyak menyediakan pilihan sehingga menghasilkan pemanfaatan internet yang semakin beragam pada masing-masing individu. Berbagai tawaran menarik bagi pengguna internet, membuat masyarakat menjadi termanjakan dengan fasilitas konten internet tanpa banyak mengetahui bahaya tersembunyi yang mengintainya, seperti tindakan cyberbullying, penyebaran berita palsu ( hoaks ) dan masih banyak lagi kejahatan dunia maya dengan memanfaatkan konten internet yang dikenal dengan istilah kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Berdasarkan hal tersebut diperlukan literasi media digital bagi para pengguna media sosial, terlebih kepada kalangan remaja sebagai pengakses terbanyak agar bisa cerdas dalam bermedia dengan melek media, ikut aktif dan lebih kritis dalam memilah dan memilih konten media dan mampu menganalisis isi media.
Mengapa harus melek media :
- Supaya dapat mengenali dan membedakan informasi yang baik dan buruk.
- Agar bisa memilah dan memilih informasi yang benar.
- Tidak mudah terpengaruh dengan hal yang bisa merusak diri dan orang lain.
Hasil survey yang telah dilakukan terhadap beberapa anak yang berusia 13 tahun sampai dengan 15 tahun sebagian besar menggunakan internet untuk keperluan hiburan dalam hal ini penggunaan media sosial menjadi hal yang paling umum dilakukan yang dilanjutkan untuk kepentingan pendidikan dan lain sebagainya.
Menyikapi fenomena yang terjadi tersebut diperlukan langkah-langkah antisipatif guna meminimalisir dampak yang terjadi akibat penggunaan internet yang tidak terkontrol bagi anak remaja, antara lain :
- Meningkatkan partisipasi orangtua yang senantiasa menghendaki putra dan putrinya berkepribadian baik dan dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik dengan senantiasa memberikan nasehat maupun pengawasan dalam penggunaan gadget
- Partisipasi sekolah (lembaga pendidikan) dalam melakukan pengawasan terhadap para siswa remaja guna membatasi penggunaan HP di sekolah.
- Memasukan literasi digital dalam mata pelajaran khusus di sekolah.
Literasi digital membuat para remaja dapat menggunakan internet dengan lebih bijaksana dalam mengakses, dan memahami berbagai informasi dan menggunakan informasi tersebut dengan tepat guna dengan pengawasan yang senantiasa dilakukan mulai dari rumah dalam hal ini orang tua sampai ke tempat pembelajaran dalam hal ini,guru atau pengajar dengan berkordinasi dengan Dinas Kominfo Daerah dan Dinas Pendidikan Daerah.
Referensi :
Arifiah, Adinda. Literasi Media Digital. Di akses melalui Edilink. https://kuliah.unsia.ac.id/panel/classes/271301