Lihat ke Halaman Asli

Saudara Kembar yang Dibeda-bedakan

Diperbarui: 17 Juni 2015   20:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sekilas judul diatas menggambarkan dua anak manusia yang terlahir sebagai saudara kembar namun dalam perlakuannya dibeda-bedakan.

Seperti itulah kondisi dunia pendidikan di Indonesia. Dimana ada dua tonggak kembar guna menunjang kelancaran pendidikan di negeri kita ini, tonggak itu tidak lain adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah dua “profesi”yang berkaitan erat dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan pendidikan, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Sistem Kependidikan (Pasal 1 No.20 Tahun 2003 ) bahwa : Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

SementaraTenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, adapun tenaga kependidikan yang dimaksud antara lain :

- Tenaga Tata Usaha (administrasi surat menyurat dan pengarsipan,administrasi

kepegawaian, administrasi peserta didik, administrasi keuangan, administrasi inventaris, administrator/operator)

- Tenaga Laboran

- Tenaga Pustakawan

- Tenaga Keamanan/Penjaga Sekolah

- Tenaga Kebersihan dan tenaga lainnya.

Dari pengertian Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependiikan bisa disimpulkan bahawa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua elemen kembar sebagai penggerak guna mencapai keberhasilan terselenggaraan pendidikan yang baik, dan apabila salah satu dari elemen tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik maka pastilah penyelenggaraan pendidikan tidak akan berjalan dengan baik.

Dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia,dua elemen kembar tersebut mendapat perlakuan yang berbeda,dimana tenaga kependidikan cenderung diabaikan, dianak tirikan kesejahteraannya dibandikan dengan tenaga pendidik (guru).

Sejak tahun 2006 dunia pendidikan kita mulai melakukan pendataan tenaga pendidik dan kependidikan nasional secara serempak dan mulailah dikenal adanya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dalam perkembangannya NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program pemerintah antara lain sertifikasi PTK, uji Kompetensi PTK, diklat PTK, dan aneka Tunjangan PTK.

Setelah dilakukan pendataan nasional tenaga pendidik dan kependiikan serta diterbitkannya NUPTK maka sejak itu kesejahteraan tenaga pendidik mulai membaik. Telah ratusan bahkan ribuan banyaknya tenaga pendidik pada suatu daerah yang diangkat langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan sangat banyak jumlah tenaga pendidik lain yang berstatus PNS atau Non PNS yang telah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (SERTIFIKASI).

Kondisi kesejahteraan tenaga pendidik berbeda jauh dengan kondisi tenaga kependidikan, tidak sedikit tenaga kependidikan yang masa kerjanya telah berpuluh-puluh tahun namun sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan nasib yang pasti dari pemerintah.

Semoga, esok nasib Tenaga Kependidikan menjadi lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline