Lihat ke Halaman Asli

Percepatan Pencairan Dana Trans-Jawa

Diperbarui: 27 Desember 2015   18:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada proyek Trans-Jawa ruas Saradan-Kertosono yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan pihak Tiongkok, Pemerintah meminta dana untuk segera dicairkan paling lambat dalam 3 bulan mendatang oleh pihak Tiongkok. Permintaan pencairan dana ini dikarenakan karena pemerintah ingin jalan tol Trans-Jawa yang menghubungkan Merak-Surabaya bisa tersambung tahun 2018, tetapi pada umumnya proses pencairan dana yang ditandai dengan perjanjian memakan waktu hingga 6 bulan. Dana yang dipinjam dari pihak Tiongkok untuk proyek Trans-Jawa ruas Saradan-Kertosono juga cukup besar yaitu sekitar Rp 3 Triliun.

Seharusnya Tiongkok tidak perlu berlama-lama memproses pencairan dana pinjaman yang akan mereka berikan untuk pembangunan jalan tol di Indonesia karena ada pihak yang mengatakan bahwa pada proyek lain yang ditangani oleh Tiongkok, mereka  meminta waktu 23 bulan untuk proses pencairan dana pinjaman sedangkan untuk pengerjaannya memakan waktu 2 tahun.  Hal ini dapat merugikan Pemerintah Indonesia selaku pemilik proyek karena memakan waktu yang terlalu lama dan seharusnya dapat dipersingkat menurut Basuki Hadimuljono selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan. Namun, dengan adanya permintaan pemerintah mengenai pencairan dana pinjaman yang harus diselesaikan dalam waktu 3 bulan adalah hal yang sulit, karena menurut Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 151/PMK.05/2011 tentang  Tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri ada beberapa tahap untuk penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, sedangkan 3 bulan adalah waktu yang sangat singkat.

Faktanya birokrasi di Indonesia sendiri terkadang mempersulit dan sering ditunda – tunda sehingga menghambat proses yang berlangsung. Pada kondisi seperti ini sebaiknya kedua belah pihak menyikapi masalah percepatan waktu pencairan dana ini dengan mengambil jalan tengah dan tidak saling merugikan di kedua pihak yaitu dana pinjaman dicairkan dengan waktu sekitar 6 bulan seperti pencairan dana pada umumnya yang ditandai dengan berlangsungnya perjanjian. Pemerintah Indonesia perlu bersikap bijak dan teliti dalam proses pinjaman dana dari pihak Tiongkok ini, karena di Indonesia sudah cukup banyak proyek yang mangkrak karena melakukan pinjaman ke luar negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline