Sebagian masyarakat berpandangan anak luar kawin adalah anak zinah, padahal tidak demikan. Perbedaannya sudah jelas tertulis di KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Berikut perbedaannya!
1. Anak Luar Kawin
Anak yang dihasilkan di mana kedua orang tuanya tidak menikah secara sah, perlu digaris bawahi menikah secara sah ini dilihat dari kacamata hukum Indonesia. Pernikahan secara sah menyaratkan dilakukan berdasarkan agama dan dilakukannya pencatatan di Kantor Catatan Sipil. Jadi pernikahan yang dilangsungkan secara agama saja atau adat, anak yang dilahirkan dari sini disebut anak luar kawin.
2. Anak Zinah
Anak yang dihasilkan di mana salah satu atau kedua orang tuanya ini diikat dengan pertalian pernikahan sebelumnya secara sah. Jadi jelas di sini perbedaan antara anak zinah dan anak luar kawin yaitu status pernikahan kedua orang tuanya, kalau anak luar kawin kedua orang tuanya belum diikat dengan pernikahan yang sah, kalau anak zinah salah satu atau keduanya sudah.
3. Anak Sumbang
Anak yang dihasilkan dari hubungan di dalam keluarga dekat atau sedarah (inses), misalnya hubungan dari seorang ayah dan anak perempuannya. Istilah anak sumbang ini tertera pada Pasal 867 KUHperdata. Perlu diketahui dari ketiga jenis anak ini memberikan dampak hukum yang berbeda dan akan mempengaruhi soal pewarisannya kelak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H