Lihat ke Halaman Asli

Benang Kusut Praktik Kedokteran

Diperbarui: 16 Agustus 2018   10:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh: Gelar S. Ramdhani

Meskipun Undang-undang tentang praktik kedokteran telah dibuatkan, kemudian sudah juga dibuat semacam tim khusus untuk menjaga praktik kedokteran agar tetap dalam haluannya, akan tetapi masih saja terdengar nyaring berita atau kabar tentang benang kusut praktik kedokteran. Menurut hemat saya benang kusut yang terjadi dalam dunia praktik kedokteran terjadi karena dipengaruhi faktor yang sangat sederhana, yang sebetulnya mudah sekali untuk dilaksanakan akan tetapi kadang terlupakan oleh insan-insan kedokteran di negara kita.

Prof. Daldiyono (2006) menyatakan, bahwa profesi dokter harus memiliki profesionalisme, dan ciri suatu profesionalisme adalah altruisme, yang artinya "senantiasa mementingkan yang dilayani" kemudian altruisme sendiri terlahir dari berbagai faktor diantaranya:

  1. Virtue (baik hati). Berbuat dan bekerja semata-mata demi kepentingan pasien.
  2. Primum non nocere (do not harm). Jangan merugikan pasien, baik dalam arti jasmani, psikologi, maupun sosial ekonomi.
  3. Beneficience and mainfaind confidentially. Dokter selalu berfikir dan berbuat kebajikan dan memegang teguh kepercayaan yang diberikannya.
  4. Compassion or respect for human live and dignity. Kasih sayang, hormat kepada kemanusiaan
  5. Respect for autonomy. Menghormati otonomi pasien
  6. Justice. Adil
  7. Avoid deception and non disclosure. Tidak melakukan penipuan.

Saya yakin apabila 7 faktor tersebut benar-benar dijunjung tinggi oleh insan-insan kedokteran di Indonesia, tidak akan lagi terjadi pemberitaan yang buruk terhadap praktik kedokteran. Kemudian saya juga mempunyai harapan bagi masyarakat umum, harapan saya semoga masyarakat umum tidak salah kaprah menggunakan istilah malpraktik, istilah malpraktik saat ini sudah tidak asing lagi setiap ada ketidakpuasan pelayanan yang diberikan oleh dokter biasanya dikatakan malpraktik, akan tetapi jika dikaji menurut disiplin ilmu hukum kedokteran tidak semua ketidakpuasan pelayanan dokter yang dialami pasien dikategorikan sebagai malpraktik, sebab menurut World Medical Association menjelaskan bahwa malpraktik yaitu, "adanya kegagalan dokter dalam memenuhi standar pelayanan pengobatan terhadap kondisi pasien, atau kurangnya keahlian, atau kelalaian dalam memberikan perawatan kepada pasien, yang menyebabkan cedera pada pasien".

Dalam definisi tersebut yang perlu kita garis bawahi adalah kegagalan dokter yang disebabkan karena tidak memenuhi standar pengobatan, atau kurangnya keahlian. Jadi apabila ada kasus pasien cacad atau meninggal dunia setelah dilakukan tindakan medis oleh dokter, dan tindakan medis tersebut sudah memenuhi Standard Operational Procedure (SOP) maka belum tentu dikatakan malpraktik.

Menurut dr. Iqbal Mohtar, MPH (2009) seorang dokter dianggap melakukan malpraktik apabila bokter tersebut melakukan 3 unsur sekaligus, yaitu kegagalan memberikan standar pelayanan yang tepat (breach the accepted standard of care), di mana kegagalan ini merupakan penyebab langsung (causation) atas terjadinya kerusakan atau gangguan (damage) pada pasiennya. Untuk disebut malpraktik, ketiga unsur ini harus ada. Satu unsur saja tidak ada, maka gugatan malpraktik dapat menjadi gugur.

Untuk membentuk suatu pelayanan praktik kedokteran yang baik, perlu adanya sinergisitas atau kerjasama dari semua komponen, terutama kerjasama antara dokter dan pasien. Kerjasama ini berupa dokter selalu menjunjung tinggi prinsip altruisme yaitu senantiasa mementingkan yang dilayani sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) dan peraturan yang beralaku, dan kerjasama yang dilakukan pasien dengan cara selalu berupaya memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, memenuhi nasihat dan petunjuk dokter, mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan, serta yang paling penting jika pasien mengalami ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan pasien jangan ragu untuk menceritakannya kepada dokter yang bersangkutan dengan baik-baik.

-------------------------------------------

Apabila anda ingin bersilaturahmi dengan penulis, silahkan bisa melalui:

-------------------------------------------

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline