Sebagaimana diketahui bahwa populasi masyarakat yang semakin bertambah pesat setiap tahunnya yang mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat, sementara kuantitas tanah yang tersedia tidak bertambah. Kondisi ini tentu dapat memicu berbagai sengketa dan konflik pertanahan dimana tanah menjadi objek perebutan, perampasan, dan sengketa lainnya. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil saat membuka acara Infrastructure Outlook 2022 yang ditayangkan CNBC Indonesia pada Kamis, 24 Februari 2022 yang mengatakan:
Hal itu terjadi karena tanah memiliki nilai yang sangat strategis sebagai sumber kehidupan mulai untuk kebutuhan tempat tinggal hingga kebutuhan untuk berusaha sehingga dengan mudah dapat memicu terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.
Berkaitan dengan pentingnya tanah sebagai sumber kehidupan tersebut, maka pendaftaran tanah merupakan jalan keluar yang sangat ideal untuk memperoleh alat bukti yang kuat atas suatu bidang tanah.
Pasal 1 angka 9 PP Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Pendaftaran Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengurnpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa terdapat rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah yang saling berurutan, berkaitan, dan merupakan satu kesatuan yang akan menghasilkan tanda bukti hak atas tanah yang disebut Sertipikat.
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah bertujuan:
- untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemeganghak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
- untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintahagar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
- untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Sejalan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, Boedi Harsono berpendapat bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah agar dari kegiatan pendaftaran itu dapat diciptakan suatu keadaan dimana:
- Orang-orang dan badan hukum yang menpunyai tanah dengan mudah dapat membuktikan bahwa merekalah yang berhak atas tanah itu, hak apa yang dipunyai dan tanah yang manakah yang dihaki. Tujuan ini dicapai dengan memberikan surat tanda bukti hak kepada pemegang hak yang bersangkutan.
- Siapapun yang memerlukan dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang dapat dipercaya mengenai tanah-tanah yang terletak di wilayah pendaftaran yang bersangkutan(baik ia calon pembeli atau calonkreditor) yang ingin memperoleh kepastian, apakah keterangan yang diberikan oleh calon penjual atau debituritu benar. Tujuan ini dicapai dengan memberikan sifat terbuka bagi umum pada data yang disimpan.
Dalam hal pendaftaran tanah sebagaimana telah dijelaskan di atas, lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, bagi pemegang hak atas tanah yang telah didaftarkan akan diberikan sertipikat sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana dalam pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan:
"Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah".
Adapun Objek pendaftaran tanah sebagaimana dalam Pasal 9 PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah:
- Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai;
- Tanah Hak Pengelolaan;
- Tanah Wakaf;
- Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
- Hak tanggungan;
- Tanah Negara (khusus untuk tanah negara pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang bersangkutan dalam daftar tanah dan tidak diterbitkan sertipikat atasnya). Sementara terhadap obyek pendaftaran tanah yang lain, dibukukan dalam peta pendaftaran dan buku tanah serta diterbitkan sertipikat sebagai surat tanda bukti haknya.