Lihat ke Halaman Asli

Pemda Sabang Hanya Anggarkan Rp 750 Juta untuk Tanggap Bencana

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

JAKARTA-GEMPOL, Namanya juga bencana datangnya bisa tiba-tiba saja. Tidak seorang pun yang tahu kapan terjadi suatu bencana. Kota Sabang terdiri atas pantai-pantai, bukit-bukit dan gunung-gunung yang mengelilingi pulau Weh. Pasti setiap bencana akan mengancam di depan mata warga Sabang.

Sesuai definisi maka Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Dalam menghadapi terjadinya bencana maka Pemda Sabang menganggarkan dana sebesar Rp 750 Juta. Dana ini khusus untuk dana tak terduga. Dalam prakteknya perlu diketahui bersama cara-cara pencairan dana tak terduga yaitu:

1.Geusyik/lurah menyampaikan laporan kepada dinas terkait.
2.Dinas terkait melakukan kunjungan lapangan untuk menilai tingkat kerugian.
3.Selanjutnya dinas terkait melaporkan ke kepala daerah terhadap musibah yang terjadi.
4.Kepala daerah/sekretaris daerah melakukan rapat dengan dinas terkat untuk membahas tentang pengalokasian/penggunaan dana tak terduga untuk membantu korban dengan mengeluarkan keputusan kepala daerah.
5.Selanjutnya berdasarkan keputusan kepala daerah dinas keuangan mengeluarkan dana tak terduga.

Dalam penanganan bencana di kota Sabang maka diketahui anggaran tanggap bencana sebesar Rp 750 juta itu terlalu kecil, minimal pemda Sabang harus menganggarkan dana sebesar Rp 3 Milyar.

Masalah pencair dana bagi masyarakat yang terkena bencana sering terlambat dan bila tidak ada pihak pedamping maka dana tersebut bisa tidak cair dan hilang di tengah jalan.

Salah satu kasus yang menimpa nelayan terkena gelombang laut, boat ikan pecah dan hancur serta tenggelam. Pihak BPBD hanya memberi bantuan sebesar Rp 1 juta sedangkan harga boat baru sebesar Rp 50 juta.

Bila terjadi bencana maka pihak BPBD (Badan Penangulangan Bencana Daerah) harus segera turun ke lapangan melihat kondisi masyarakat yang terkena bencana. Jangan terlalu banyak rapat di kantor mengatakan anggaran sudah habis atau anggaran belum turun/cair. Minimal muncul di lokasi bencana dan membantu doa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline