Lihat ke Halaman Asli

11 Prinsip Pokok Negara Demokrasi Atas Hukum

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka praktik-praktik ketatanegaraan dijalankan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak setiap warga negara yang sama di depan hukum dengan didasari prinsip kepastian hukum.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. mantan hakim ketua Mahkamah Konstitusi bahwa terdapat 11 prinsip pokok negara demokrasi atas hukum dalam prespektif yang bersifat horizontal dan vertikal, yaitu:
(1) Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama.
(2) Pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas.
(3) Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama.
(4) Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama.
(5) Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(6) Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme pemisahan dan pembatasan kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antar lembaga negara, baik secara vertikal maupun horizontal.
(7) Adanya peradilan yang bersifat indenpenden dan tidak memihak [independent and impartial] dengan kewibawaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran.
(8) Dibentuknya lembga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan bagi warga negara yang dirugikan akibat putusan atau kebijakan pemerintah (pejabat administrasi negara).
(9) Adanya mekanisme "Judicial revieuw oleh lembaga peradilan terhadap norma-norma ketentuan legislatif, baik yang ditetapkan oleh lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif.
(10) Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur janunan-jaminan peiaksanaan prinsip-prinsip tersebut.
(11) Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan
negara.

Dalam prespektif negara hukum Indonesia harus mengidentifikasikan negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila, di mana negara hukum Indonesia terdapat hak dan kewajiban asasi manusia, hak perorangan yang bukan hanyaharus diperhatikan, tapi juga harus ditegakkan dengan mengingat kepentingan umum, menghormati hak orang lain, mengindahkanperlindungan/kepentingan keselamatan bangsa serta moral umum dan ketahanan nasional berdasarkan Undang-Undang.

Dalam konsepsi yang demikian hak perorangan diakui, dijamin, dan dilindungi namun dibatasi oleh: Pertama fungsi sosial yang dianggap melekat pada hak milik, dan kedua, corak masyarakat Indonesia yang membebankan manusia perorangan Indonesia dengan berbagai kewajiban terhadap keluarga, masyarakat, dan sesamanya.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah "Negara Hukum''. Penegasan ini secara esensi bermakna bahwa hukum adalah 'Supreme’ di mana hukum sebagai sarana pemenuhan hak asasi semua warga negara dan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara atau pemerintahan untuk tunduk pada hukum (subject to the law). Tidak ada kekuasaan di atas hukum (above the law) semuanya ada di bawah hukum (under the rule of law).

Dengan kedudukan ini tidak boleh ada kekuasaan yang sewenang-wenang (arbitrary power) atau penyalahgunaan kekuasaan (misuse ofpower). Di dalam konsepsi yang demikian, terdapat asas keserasian dan keseimbangan antara kepentingan individual dan kepentingan umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline