Lihat ke Halaman Asli

Tuntutan Tes Urine bagi Kalangan Istana dan Mahkamah Konstitusi

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Masyarakat dibuat terkejut dengan berita bahwa mafia Narkoba Meirika Franola alias Ola yang sudah diberi grasi oleh Presiden tetapi masih mengendalikan jalannya peredaran narkoba  dari tempat Ola di tahan.

Kalangan LSM mendesak agar Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine terhadap staf di lingkungan Istana Negara. Tes ini akan membuktikan dugaan mafia di Istana yang dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Langkah ini secara tak langsung menjadi pembuktian ada tidaknya mafia, seperti diindikasikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Tes urine terhadap staf di lingkungan Istana Negara dapat dilakukan oleh BNN sebagai penjabaran atas tugas-tugasnya sesuai undang-undang. Tugas BNN itu sesuai undang-undang ada dua, yaitu pencegahan dan penindakan. Tes urine adalah bagian dari pencegahan.

Bila ditemukan adanya staf Istana Negara yang pengguna narkoba, indikasi yang disampaikan ketua MK bisa jadi benar, dan harus ditindaklanjuti secara serius.

Walaupun Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi merasa sangat berkeberatan dan merasa terhina atas pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menuding bahwa mafia narkoba sudah masuk ke lingkaran Istana, BNN harus turun tangan.

Ada desas desus terkait mafia narkoba ini pasti tidak berdiri dengan sendirinya, maka tes urine di kalangan Istana mutlak dilakukan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan tuntas demi martabat dan kehormatan pihak Istana yang bertugas di lembaga kepresidenan.

Mahkamah Konstitusi merasa perlu juga untuk melakukan tes urine bagi pegawainya. Untuk itu MK menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine kepada seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan pada hari, Senin, 10 Desember 2012.

MK sendiri merasa untuk meningkatkan disiplin pegawai, maka diharapkan seluruh pegawai dapat terhindar dari segala godaan, yang salah satunya adalah penggunaan narkotika.

Hal ini untuk memastikan pegawai di lingkungan MK bebas dari Narkoba dan mendorong terciptanya integritas pegawai dalam menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungan kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline