Lihat ke Halaman Asli

Pengembang di DKI Jakarta harus Perhatikan Daerah Resapan Air

Diperbarui: 24 Juni 2015   20:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

JAKARTA-GEMPOL, Kota Metropolitan Jakarta butuh sektor swasta sebagai pengembang sarana daerah.
Pengembang di Jakarta dinilai memberikan andil yang cukup besar dalam ketersediaan fasilitas umum termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta.

Utang para pengembang akan fasilitas umum yang belum mereka bangun mencapai Rp10 Triliun.

Hal ini terkait dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang merupakan Surat Izin dari Gubernur untuk penggunaan tanah bagi bangunan.

RTH di Jakarta saat ini memang terbilang minim dibanding dengan RTH di negara-negara lain. Permasalahan mendasar akan hal ini adalah karena lahan yang jumlahnya semakin terbatas.

kota Jakarta akan menjadi kota yang hijau dengan taman-taman di dalamnya. "Kita ingin jadikan Jakarta kota dalam kebun, menjadi kota dalam hutan, pokoknya Jakarta green, Jakarta hijau. Kami mengajak pengembang untuk mewujudkan itu," ujar Jokowi Gubernur DKI jakarta.

Ruang terbuka hijau (RTH) tidak dipersulit dan daerah resapan air agar dijaga demi meminimalisir banjir di Jakarta.

Masalah penghijauan dan daerah resapan air harus diperhatikan bersama-sama. Kalau bangun gedung, sumur resapan juga dibangun sebanyak-banyaknya agar bisa menampung air di musim hujan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline