Lihat ke Halaman Asli

KPU : Pencoblosan Pilkada DKI Jakarta Tetap 11 Juli 2012

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta sekarang sudah memasuki masa tenang. Pasca Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Dahlia Umar, agar Pilkada tidak di undur dan tetap dilangsungkan, Rabu,  11 Juli 2012.

KPU melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih. Putusan DKPP tersebut hanya bersifat teknis administratif. Dengan kata lain tidak melanggar UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan beberapa hal yang dapat menunda pelaksanaan pilkada. Dasar penundaan pilkada antara lain apabila di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Pilkada harus tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPUD DKI Jakarta.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu meminta KPU DKI mengubah DPT yang ditetapkan 2 Juni, KPU DKI justru mengambil sikap tidak mengubahnya.

KPU menyatakan akan melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan menetapkan ulang daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan pada 2 Juni 2012 dan salinannya yang telah dicetak/didistribusikan sebagai DPT.

Terkait proses penandaan  21.344 nama pemilih yang diduga ganda dalam DPT yang berjumlah 6.983.982 pemilih, KPU akan meniadakan proses penandaan yang telah dilakukan itu.

Dari 21.344 jumlah DPT yang ditandai dan akan dihapus berasal dari sejumlah wilayah. Masing-masing adalah, dari Kepulauan Seribu sebanyak 31 pemilih, Jakarta Pusat  3.639 pemilih, Jakarta Utara 2.925 pemilih, Jakarta Barat 6.798 pemilih,  Jakarta Selatan  4.054 pemilih dan Jakarta Timur 3.897 pemilih.

Dari temuan tim salah satu kandidat terdapat, nama-nama bermasalah dalam DPT Pilkada DKI hampir 400.000 dari total 6,98 juta data DPT.

KPU Provinsi DKI Jakarta kembali mengundang tim sukses keenam pasangan calon untuk membahas permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini dilakukan untuk menjalankan keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pertemuan kali ini untuk mematuhi amar putusan DKPP terkait masalah DPT yang membelit pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. KPU akan mematuhi amar putusan DKPP untuk mengambil langkah-langkah penetapan DPT yang pasti.

KPU merekomendasikan untuk menghapus penandaan pada daftar pemilih ganda yang muncul dalam DPT. Kami akan hapus penandaan sehingga DPT pasti tidak dinamis angkanya. Kami juga akan cabut surat edaran terkait penandaan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline