Lihat ke Halaman Asli

Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Tidak Diperlukan Persetujuan DPR

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Menteri Keuangan berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional. Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, menyusun rancangan APBN, dan rancangan perubahan APBN.

Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan perjanjian internasional bidang keuangan, melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dalam undang-undang, melaksanakan fungsi bendahara umum negara, menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksana APBN, dan melaksanakan tugas-tugas lain dibidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.

Salah satu tugas Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal adalah melaksanakan fungsi bendahara umum negara. Selaku bendahara umum negara, Menteri Keuangan memiliki kewenangan sebagai pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi tidak hanya sebagai kasir, tetapi juga sebagai pengawas keuangan dan manajer keuangan.

Kewenangan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara, menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara, menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksana penerimaan dan pengeluaran anggaran negara, mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara, menyimpan uang negara.

Menempatkan uang negara, dan mengelola menatausahakan investasi, melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum negara, melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama Pemerintah, memberikan pinjaman atas nama Pemerintah, melakukan pengelolaan utang dan piutang negara, mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan, melakukan penagihan piutang negara, menetapkan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan negara, menyajikan informasi keuangan negara, menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara, menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak, dan menunjuk pejabat kuasa bendahara umum negara.

Selain berfungsi sebagai pengelola fiskal, Menteri Keuangan juga merupakan wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Di dalam Undang-Undang Keuangan Negara, kekayaan negara yang dipisahkan tidak secara tegas didefinisikan, definisi keuangan negara yang dipisahkan ditemukan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 19 17 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero dan/atau perum serta perseroan terbatas lainnya.

Dengan PP Nomor 41 Tahun 2003, sebagian kewenangan Menteri Keuangan selaku pemilik kekayaan Negara, yaitu kewenangan sebagai RUPS pada BUMN atau pemegang saham pada perusahaan yang di dalamnya terdapat saham negara bukan mayoritas, dikuasakan kepada Menteri BUMN. Dengan pendelegasian ini, maka kewenangan Menteri Keuangan yang dialihkan kepada Menteri BUMN adalah kewenangan selaku wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara dipisahkan, bukan kewenangan selaku bendahara umum negara.

Pengelolaan Investasi Pemerintah, salah satu kewenangan bendahara umum negara dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perbendaharaan Negara adalah menempatkan uang negara dan mengelola, menatausahakan investasi.

Pengaturan pengelolaan investasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pola investasi. Secara khusus penjelasan Pasal 7 menyebutkan bahwa dalam rangka pengolaan kas investasi yang dimaksud adalah pembelian surat hutang negara yang merupakan investasi jangka pendek.

Sedangkan pengaturan investasi jangka panjang Pemerintah dijelaskan dalam Bab VI Pasal 41, yang menyatakan secara tegas bahwa investasi jangka panjang Pemerintah dilakukan dalam bentuk saham, surat hutang, dan investasi langsung.

Investasi jangka panjang Pemerintah dilakukan untuk memperoleh manfaat ekonomi sosial dan/atau manfaat lainnya. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 diamanatkan pembentukan peraturan Pemerintah mengenai investasi Pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline