Lihat ke Halaman Asli

Jaminan Perlindungan Tidak Ada, Whistleblower Menjadi Bungkam

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Korupsi masih merupakan kejahatan luar biasa dengan pola terorganisasir. Menurut definisi Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menghubungi KPK.

Anda bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan anda kepada bagian Pengawasan Internal di tempat anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas anda akan terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whistleblower bagi KPK, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh KPK. Anda bisa menjadi whistleblower bagi KPK di mana saja.

Untuk mengungkapkan kasus korupsi dibutuhkan informasi dan bukti-bukti kejahatan korupsi untuk dilakukan penyelidikan, penyilidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi. Karena kejahatan tersebut terorganisir maka kebanyakan bukti dan informasi seringkali hanya dimiliki oleh mereka yang berada dalam lingkungan kejahatan tersebut.

Para pengungkap kasus korupsi menjadi sulit ketika mereka yang memiliki informasi serta bukti-bukti kejahatan enggan untuk mengungkapkan tindak pidana korupsi, manakala jaminan perlindungan terhadap mereka dianggap belum cukup memadai.

KPK sepenuhnya berkomitmen terhadap upaya perlindungan saksi dan pelapor dalam rangka mendukung pengungkapan kasus-kasus korupsi. kerjasama diantara lemabaga penegak hukum serta LPSK sebagai institusi pendukung penegakan hukum dalam rangka memberikan perlingdungan saksi, korban dan pelapor khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi merupakan point penting dalam pengungkapan berbagai kejahatan khususnya kejahatan tindak pidana korupsi.

Aparat Penegak Hukum (APH) perlu melakukan koordinasi aktif dalam rangka pelaksanaan program perlindungan saksi/pelapor, khususnya bagi perlindungan hukum terhadap saksi/pelapor yang dilaporkan tindak pidana yang dimaksuskan untuk menghambat penanganan perkara korupsi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline