Lihat ke Halaman Asli

Gede BudiAstawa

Pejabat Fungsional Penegak Hukum Pembimbing Kemasyarakatan

Kelompok Masyarakat Peduli Narapidana? Kok Bisa?

Diperbarui: 29 Juni 2022   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Pribadi

"Tugas Besar Sistem Pemasyarakatan Adalah Pemulihan Kesatuan Hidup, Kehidupan, Dan Penghidupan Klien Pemasyarakatan Dalam Suatu Reintegrasi Sosial, Nur Wijayanti, 2022"

Balai Pemasyarakatan menjadi ujung tombak untuk mewujudkan Klien Pemasyarakatan yang mandiri, produktif, dan mampu membangun potensi-potensi dan pengembangan diri pasca menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. 

Perlu disadari bersama bahwa sistem pemidanaan di Indonesia wajib dilaksanakan tidak semata-mata memberikan penderitaan dan efek jera, melainkan juga bagaiamana agar penjatuhan pidana itu dapat dipergunakan sebagai upaya untuk memperbaiki pribadi terpidana. 

Tujuan pemasyarakatan adalah memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Klien pemasyarakatan agar mampu Kembali ke tengah-tengah masyarakat sehingga mampu diterima dan pulih seperti sedia kala.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar beralamat di Jalan Ken Arok, No. 4 Denpasar saat ini dipimpin oleh Ni Luh Putu Andiyani, Amd.,IP.,S.H.,M.H. merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Bali. 

Bapas Denpasar merupakan ujung tombak pemasyarakatan dalam memulihkkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bebas yang selanjutnya disebut Klien Pemasyarakatan. 

Balai Pemasyarakatan memiliki 6 (enam) tugas pokok dan fungsi penting antara lain: Pembuatan Litmas, Pembimbingan Klien, Pendampingan, Pengawasan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dan Pengadministrasian Ketatausahaan.

Fungsi pembimbingan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dimaksudkan sebagai bentuk pembimbingan berupa melaksanakan bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian bagi klien pemasyarakatan. 

Klien pemasyarakatan menurut Undang-Undang No 12 tahun 1995 Pasal 1 ayat 9 Klien Pemasyarakatan, adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas (Balai Pemasyarakatan). 

Sementara menurut  UU No 12 tahun 1995 Pasal 42 ayat 1 Klien Pemasyarakatan adalah: Terpidana bersyarat; Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas; Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline