Istilah ekowisata kian kerap digunakan dalam beberapa dekade terakhir. Semakin banyak destinasi wisata yang melabelkan dirinya sebagai destinasi yang menerapkan prinsip-prinsip ekowisata.
Definisi ekowisata sendiri menurut Fennell (2008) merupakan bentuk wisata berbasis alam yang berkelanjutan serta non-invasif yang berfokus terutama pada pembelajaran tentang alam secara langsung, dikelola secara etis agar berdampak rendah, tidak konsumtif, dan berorientasi pada masyarakat lokal (kontrol, manfaat, dan skala). Ini biasanya terjadi di daerah alami dan setidaknya harus berkontribusi pada konservasi di daerah tersebut.
Wallace dan Pierce (1996) dalam Fennell (2008) juga menyatakan bahwa suatu destinasi dapat dikatakan sebagai ekowisata apabila memenuhi enam prinsip utama sebagai berikut:
Jenis pemanfaatan yang meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat;
Adanya kesadaran dan pemahaman tentang sistem alam dan budaya suatu daerah serta keterlibatan pengunjung selanjutnya dalam masalah yang mempengaruhi sistem tersebut;
Konservasi dan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan alami lainnya
Terdapat partisipasi awal dan jangka panjang oleh masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan yang menentukan jenis dan jumlah kegiatan pariwisata yang harus dilakukan;
Mengarahkan manfaat ekonomi dan manfaat lainnya kepada masyarakat lokal yang melengkapi, bukan menggantikan praktik-praktik tradisional (pertanian, perikanan, sistem sosial, dsb.);
Terdapat penyediaan kesempatan khusus bagi masyarakat lokal dan pegawai wisata alam untuk memanfaatkan dan mengunjungi kawasan alam serta mempelajari lebih banyak tentang keajaiban alam maupun budaya yang dilihat oleh pengunjung lain.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ekowisata cenderung berfokus pada konservasi, baik konservasi alam maupun budaya serta peningkatan taraf hidup masyarakat lokal. Sayangnya, implementasi dari ekowisata tidak selalu sesuai dengan apa yang diharapkan. Terdapat beberapa contoh kasus di destinasi ekowisata yang menunjukkan adanya implementasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekowisata.
Salah satu contoh kasus terkait permasalahan ini yaitu kasus yang terjadi di Taman Nasional Alas Purwo (TNAP), Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Destinasi ini mengalami masalah dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.