Lihat ke Halaman Asli

Evaluasi Kinerja Pemerintah Dalam Kasus Pelecehan Seksual

Diperbarui: 4 Maret 2024   01:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

grafis. dok. pribadi

Pelecehan seksual merupakan segala bentuk tindakan yang dilakukan orang lain dengan jenis kelamin berbeda. Ini berhubungan dengan tindakan seksual dan si korban merasa tidak nyaman dengan tindakan itu. Pelecehan ini sendiri memiliki dua tingkatan yaitu yang pertama pelecehan Tingkat ringan seperti sentuhan fisik, cat calling dan juga pandangan mata. Selain itu Tingkat berat pada pelecehan ini yaitu seperti pemerkosaan

Mengapa dapat terjadi kasus pelecehan seksual?

  • Pelecehan seksual ini bisa terjadi yang pertama yaitu karena adanya keinginan pelaku ataupun terdapat kesempatan pelaku untuk melakukan pelecehan pada korban serta adanya stimulus ataupun rangsangan dari korban yang memancing terjadinya perilaku pelecehan ini.
  • Kemudian pelecehan seksual dapat terjadi dikarenakan pelaku memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari pada korban. Kekuasaan yang dimaksud ini adalah seperti kekuasaan yang berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi ataupun kekuasaan ekonomi

Mengapa kasus pelecehan seksual terus meningkat?

  •  Saat Ini Hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi yang tegas bagi pelaku dan juga memberikan perlindungan yang ekstra bagi korban  
  • Kurangnya Perlindungan pemerintah terhadap korban, sehingga korban mendapatkan stigma buruk karena sudah mendapat perlakuan yang melanggar asusila
  • Pada proses pelaporan, korban diminta untuk menghadirkan bukti dan saksi. Sedangkan saat waktu kejadian korban hanya sendiri dan karena itulah laporan tidak diproses hingga tuntas
  •  Kurangnya respon pemerintah sehingga korban merasa takut jika harus melaporkan kasus karena takut akan disalahkan dan disepelekan dengan asumsi " bahwa korban memancing dengan pakaian terbuka, pergi sendirian dan keluar malam"

Solusi

  • -Aparat penegak hukum HARUS memperkuat sistem pengungkapan atau investasi dalam pembuktian kasus Pelecehan seksual
  • Aparat dan penegak hukum harus menerapkan perlindungan yang penuh kepada korban. Jangan bersikap diskriminatif yang menyudutkan korban dengan stigma "Tidak akan ada gula jika ada semut" dengan artian korban yang bersalah karena memancing pelaku melakukan pelecehan
  • Pemerintah harus lebih peka dan sensitif terhadap kasus-kasus pelecehan seksual serta memberikan hukuman yang setimpal agar pelaku jera dan kasus pelecehan menjadi menurun.
  • Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam memberikan edukasi terkait pelecehan seksual agar terciptanya pola pikir yang sehat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline