Lihat ke Halaman Asli

Objek dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Diperbarui: 13 Maret 2022   16:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

~Definisi
Hukum Tata Negara dalam arti sempit adalah Hukum Administrasi. Hukum Tata Negara (HTN) adalah hukum yang mengatur struktur negara, mengatur struktur organisasi publik, mengatur tugas dan wewenang, mengatur hubungan antar lembaga negara.

~Kutipan Buku
"Dasar-dasar Hukum Tata Negara" karya A Sakti Ramdhon Syah, hukum tata negara adalah kajian ilmu hukum yang memiliki lapangan kajian yang luas, dan dinamis. Sehingga, sulit untuk menemukan suatu unifikasi terhadap definisi hukum tata negara.

~Objek Kajian Hukum Tata Negara

1. Hukum Tata Negara sebagai salah satu obyek kajian dilingkungan Ilmu Hukum secara singkat memiliki obyek kajian, yakni Negara dan perangkat peraturan yang mengatur mengenai organisasi yang disebut negara.

2. Hukum Tata Negara (HTN) memiliki obyek kajian yang hampir sama dengan Ilmu Negara, yaitu Negara (termasuk kekuasaan didalamnya).

3. Hukum Administrasi Negara (HAN) mengkaji negara dalam keadaan bergerak, sedangkan Hukum Tata Negara (HTN) mengkaji negara dalam keadaan diam (statis) (oppenheim).

~Dapat pula dikatakan bahwa objek kajian dari Hukum Tata Negara (HTN) adalah :

-Negara dalam arti materiil, yaitu dalam arti formil negara dilihat sebagai pemertintah dan negara dilihat dari bentuk - bentuk kekuasaannya.

-Negara dalam arti formil yaitu negara sebagai masyarakat dan negara sebagai persekutuan hidup. oleh karena itu yang dibahas dalam negara (dalam arti materiil adalah unsur - unsur negara.

~Ruang Lingkup

1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi);

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline