Lihat ke Halaman Asli

Gatot Swandito

Gatot Swandito

Ini Dia Pola Framing Negatif terhadap Menkominfo Johnny G Plate

Diperbarui: 2 Maret 2023   17:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung Kejagung (Sumber CNNIndonesia.com)

Benarkah Kejagung memanfaatkan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) untuk membangun framing negatif terhadap Menkominfo Johnny G Plate yang notabene Sekjen Partai Nasdem?

Kejagung pasti membantahnya. 

Tetapi, pemanggilan Johnny Plate untuk diperiksa pada 9 Februari 2023 dan pernyataan Kejagung pada 26 Februari 2023 menunjukkan adanya sebuah kesamaan. Kesamaan ini menunjukkan adanya suatu pola. Pola inilah yang menimbulkan dugaan bila Kejagung telah memolitisasi kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Kejagung Duga Menkominfo Terlibat Korupsi BTS BAKTI

Pada 26 Februari 2023, melalui Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kejagung menyatakan akan kembali memeriksa Menkominfo Johnny G Plate. 

Katanya, pemeriksaan ini terkait temuan adanya upaya pencairan anggaran 100 persen dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Kejagung juga mencurigai bila Menkominfo Johnny Plate cawe-cawe dalam proyek strategis nasional (PSN) pengadaan BTS ini. Oleh Kejagung, Johnny Plate diduga mengetahui pembuatan aturan oleh Dirut BAKTI yang disinyalir menjadi upaya memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam lelang tender.

Untuk itu, Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti. Kejagung pun tengah memeriksa sejumlah dokumen demi memastikan ada atau tidaknya yang diteken Johnny Plate sebagai pengguna anggaran proyek ini.

"Kita cek dulu surat-suratnya. Dia tanda tangan apa ini, lagi kita cek satu-satu," ujar Haryoko seperti yang dikutip Tribunnews.com

Seperti dalam artikel "Korupsi BTS BAKTI Kominfo: Lagi, Kejagung Coba Framing Menkominfo Johnny Plate" ini,Kejagung sebenarnya tidak perlu mengatakannya. Karena Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan pengguna anggaran (PA), sementara BAKTI Kominfo sebagai Badan Layanan Umum di lingkungan Kominfo merupakan kuasa kuasa pengguna anggaran (KPA).

Sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Johnny G Plate sebagai Menkominfo tahu dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU, termasuk urusan keuangannya.

Sekjen PDIP Hasto Ungkap Kegalauannya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline