Setelah berhasil menggolkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang pada 20 September 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melakukan langkah strategis di bidang keamanan siber. Kali ini kementerian yang dipimpin Johnny G Plate itu menjalin kerja sama dengan sejumlah negara.
Bersama Portugal, Indonesia Jalin Kerja Sama Tingkatkan Keamanan Siber
Isu peretasan yang dilakukan oleh Bjorka sudah meredup. Sejak beberapa hari yang lalu, tidak satu pun pemberitaan tentang hacker yang mengaku berdomisili di Warsawa, Polandia ini. Bjorka pun dalam beberapa hari terakhir tidak menampakkan batang hidungnya, baik itu di Breached.to maupun grup Telegram yang dikekolanya. Namun, demikian isu keamanan siber masih menjadi perhatian Menkominfo Johnny G Plate dan jajaran yang dipimpinnya.
Isu keamanan siber memang tidak akan pernah mati. Isu ini akan tetap ada selama manusia masih menggunakan protokol internet sebagai alat komunikasi dan penyimpanan datanya. Pengesahan UU PDP justru menjadi tantangan tersendiri bagi Kominfo untuk lebih memperkuat benteng pertahanan siber di Indonesia.
Isu keamanan siber inilah yang salah satunya dibahas oleh Menkominfo Johnny G. Plate dan Sekretaris Negara Bidang Digitalisasi dan Modernisasi Administratif Portugal, Mario Campo Largo. Selain isu keamanan siber, kedua pihak juga membicarakan peluang kemitraan terkait infrastruktur hulu dan hilir, ekonomi digital, dan talenta digital.
"Kami banyak mendiskusikan banyak hal berkaitan dengan transformasi digital mulai dari upstream hingga downstream ICT Infrastructure," ucap Plate lewat keterangan resminya pada 25 September 2020.
Menurut Menkominfo Johnny Plate, seperti Indonesia, Portugal juga memiliki tantangan yang sama terkait persoalan keamanan siber. Karena adanya persamaan inilah, kedua negara mendiskusikannya.
Dalam keterangangnnya, Menkominfo menegaskan, pembahasan mengenai keamanan siber dengan Portugal ini tidak hanya sebatas keamanan ruang digital untuk pemerintahan, melainkan juga lingkup privat. Karena itulah, pembahasan keamanan siber juga menyangkut perlindungan hak fundamental warga negara di ranah digital.
"Kita juga saat ini di Indonesia kan sudah menyiapkan payung hukum. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi misalnya, benchmark-nya itu adalah European Union General Data Protection [EU GDPR]. Jadi ada ruang legislasi yang sama levelnya," ujar Menkominfo.
Langkah Strategis Menkominfo Johnny G Plate Jelang Diundangkannya UU PDP
Empat hari sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate membahas isu yang sama bersama Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Daya Saing Ekonomi Prancis, Olivier Bechet yang dilangsungkan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Meskipun leading sector keamanan siber ada pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), namun Menkominfo Johnny G Plate memanfaatkan pertemuan tersebut untuk mendiskusikan teknologi keamanan siber.