Lihat ke Halaman Asli

Gatot Swandito

Gatot Swandito

UU PDP: Nafas Lega Menkominfo Johnny G Plate di Ujung Tonggak Sejarah Perlindungan Data Pribadi

Diperbarui: 20 September 2022   22:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Shutterstock

"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus saat mengesahkan UU PDP sebagaimana yang dikutip CNNIndonesia

"Setuju," sahut anggota DPR Komisi I serentak.

Akhirnya, pada 20 September 2022 RUU PDP disahkan menjadi undang-undang (UU). Rapat pengesahan ini dihadiri oleh 295 anggota dewan, 73 anggota hadir secara fisik, 206 anggota hadir secara virtual. Sedangkan, 16 anggota tak hadir.

Pengesahan RUU yang pembahasannya berjalan alot ini dihadiri perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.

Jika memperhatikan kicauan di jagad Twitter, banyak netizen yang mencuitkan pengesahan RUU PDP ini karena didesak peretasan data oleh Bjorka. Perlu diketahui, Bjorka baru membuat heboh pada minggu pertama September, sedangkan rencana pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP sudah diumumkan pada 20 Agustus 2022.

UU PDP: Tonggak Sejarah Pelindungan Data Pribadi yang Diawali Pesimistis

"Upaya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate untuk menggolkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agaknya bakal terganjal," tulis Kompas.com pada paragraf pertama berita berjudul "Belum Disetujui, RUU PDP Dikembalikan ke Kemenkominfo" yang diunggah pada 28 Oktober 2019. atau lima hari berselang setelah Johnny G Plate dilantik sebagai Menkominfo menggantikan Rudiantara.

Kompas tidak salah membuka beritanya dengan nada sangat pesimis. Sebab, RUU PDP memang sarat akan berbagai tarik menarik kepentingan, baik ekonomi-bisnis, politik, militer, intelijen, dan lain sebagainya. Bukan saja kepentingan pihak-pihak di dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri.

Tapi, Johnny G Plate bukan sosok yang mudah menyerah. Ia terus gigih berjuang menggolkan RUU PDP yang bukan saja dibutuhkan, tetapi juga sangat mendesak. Kegigihan yang sama pun dipertunjukkan pria kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur ini dalam memenuhi pembiayaan proyek Satelit Satria.

Sebagaimana yang telah diketahui, naskah final RUU PDP telah dibahas sejak 2016. Saat diserahkan dari pemerintah ke DPR, naskah ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 66 pasal. Dalam pembahasannya, pada 2019 RUU ini mengalami penambahan sebanyak enam pasal menjadi 72 pasal.

RUU PDP memang tidak bisa disamakan dengan RUU lainnya. Sebab, RUU ini juga harus mengakomodasi perkembangan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Selain itu, RUU ini pun juga harus visioner agar dapat mengikuti perkembangan politik, ekonomi dan pertahanan global. Tak hanya itu, RUU PDP juga mengatur kerja sama internasional dalam pelindungan data hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline